Residivis Curas Alih Profesi Ngecer SS

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya meringkus Residivis Curas, Yopi, warga Jalan Keputran Kejambon ll, Surabaya. Pelaku kini diamankan petugas karena tersadung kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Lelaki berusia 36 tahun itu disergap Selasa malam (25/8) di perempatan Jalan Urip Sumoharjo saat hendak transaksi sabu. 

Wakapolsek Tegalsari, AKP Ikhwan, Jumat (11/8) mengatakan awalnya petugas sedang patroli, kemudian mendapat informasi jika ada seseorang yang hendak transaksi sabu. Berdasar informasi itulah Unit Reskrim yang dikomandoi Iptu Zainul Abidin langsung menindaklajuti informasi tersebut. Mereka lalu mendatangi tempat dimana pelaku bertransaksi.

Saat tiba di Jalan Urip Sumoharjo, anggota yang saat itu berada di lapangan langsung mencari pelaku. Ketika di persempatan jalan tersebut, petugas melihat seorang pria yang ditengarai sebagai pengedar sabu.

Pria tersebut itu langsung disergap dan digeledeh oleh Abidin dan anak buahnya. Namun, saat digeledah, mereka tidak menemukan barang bukti sabu. Petugas tidak lantas menyerah begitu saja. Mereka kemudian mengeler Yopi ke rumahnya di Jalan Keputran Kejambon ll, Surabaya. 

Polisi kemudian menggeledah isi rumah Yopi. Ada sekitar setengah jam polisi mencari alat bukti. Hingga akhirnya, kerja itu membuahkan hasil. Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil menemukan barang bukti sabu. 

Anggota akhirnya berhasil mengamankan 8 poket sabu-sabu dengan berat total 2,27 gram. Kemudian sebuah timbangan elektrik serta uang tunai Rp 350 ribu yang ditemukan dikamar rumahnya.

Pelaku telah menjadi pengedar semenjak dua bulan lalu. Pelaku biasa mengedarkannya di wilayah Tegalsari. seperti di Jalan Wonorejo dan Jalan Pandegiling Surabaya. Pelaku ternyata merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas), pada tahun 2002.

Pelaku mengedarkan barang haram tersebut menggunakan sistem seperti cash on delivery (COD). Yakni si pemesan menelpon langsung pelaku, kemudian bertemu, kasih barang dan langsung bayar ditempat.

Sementara Yopi, mengaku hanya mau menjual sabu-sabu kepada temannya sendiri. Dia pantang menjual barang haram itu ke kalangan pelajar maupun orang yang belum dikenalnya. Dia menganggap resikonya terlalu besar. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement