SURABAYA - Unit Reskrim Polsek
Tegalsari Polrestabes Surabaya meringkus Residivis Curas, Yopi, warga Jalan
Keputran Kejambon ll, Surabaya. Pelaku kini diamankan petugas karena tersadung
kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Lelaki berusia 36 tahun itu disergap Selasa
malam (25/8) di perempatan Jalan Urip Sumoharjo saat hendak transaksi
sabu.
Wakapolsek Tegalsari, AKP Ikhwan,
Jumat (11/8) mengatakan awalnya petugas sedang patroli, kemudian mendapat
informasi jika ada seseorang yang hendak transaksi sabu. Berdasar informasi
itulah Unit Reskrim yang dikomandoi Iptu Zainul Abidin langsung menindaklajuti
informasi tersebut. Mereka lalu mendatangi tempat dimana pelaku bertransaksi.
Saat tiba di Jalan Urip Sumoharjo,
anggota yang saat itu berada di lapangan langsung mencari pelaku. Ketika di
persempatan jalan tersebut, petugas melihat seorang pria yang ditengarai
sebagai pengedar sabu.
Pria tersebut itu langsung disergap
dan digeledeh oleh Abidin dan anak buahnya. Namun, saat digeledah, mereka tidak
menemukan barang bukti sabu. Petugas tidak lantas menyerah begitu saja. Mereka
kemudian mengeler Yopi ke rumahnya di Jalan Keputran Kejambon ll,
Surabaya.
Polisi kemudian menggeledah isi
rumah Yopi. Ada sekitar setengah jam polisi mencari alat bukti. Hingga
akhirnya, kerja itu membuahkan hasil. Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Tegalsari berhasil menemukan barang bukti sabu.
Anggota akhirnya
berhasil mengamankan 8 poket sabu-sabu dengan berat total 2,27 gram. Kemudian
sebuah timbangan elektrik serta uang tunai Rp 350 ribu yang ditemukan dikamar
rumahnya.
Pelaku telah menjadi pengedar
semenjak dua bulan lalu. Pelaku biasa mengedarkannya di wilayah Tegalsari.
seperti di Jalan Wonorejo dan Jalan Pandegiling Surabaya. Pelaku ternyata
merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas), pada tahun
2002.
Pelaku mengedarkan barang haram
tersebut menggunakan sistem seperti cash on delivery (COD). Yakni si pemesan
menelpon langsung pelaku, kemudian bertemu, kasih barang dan langsung bayar
ditempat.
Sementara Yopi, mengaku hanya mau menjual
sabu-sabu kepada temannya sendiri. Dia pantang menjual barang haram itu ke
kalangan pelajar maupun orang yang belum dikenalnya. Dia menganggap resikonya
terlalu besar. (eko)