SIDOARJO - Bupati Pamekasan non-aktif, Achmad Syafii
didakwa terlibat aktif dalam mengatur suap kepada Kepala Kejari Pamekasan. Suap
itu untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana
desa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa
Bupati Pamekasan non-aktif, Achmad Syafii aktif terlibat dalam kasus suap yang
diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya
"Supaya pihak Kejari Pamekasan menghentikan penyelidikan dugaan
penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Dasok,"
ujar Arif.
Pada persidangan tersebut Jumat (20/10/2017) Syafii
diduga terlibat turut serta membantu penghentian penyelidikan Kejaksaan Negeri
Pamekasan terhadap korupsi proyek dengan menggunakan anggaran dana desa di Desa
Dasok senilai Rp 160 juta.Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Kepala Kejaksaan
Negeri Pamekasan Rudi Indra tercatat semula akan diberi uang suap senilai Rp200
juta. Tetapi Rudi meminta suap ditambah lagi menjadi Rp 250 juta.
Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui
perantara Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer
Solehudin, Kepada Kajari Pamekasan, para pelaku terjaring operasi tangkap
tangan (OTT) KPK. Menanggapi dakwaan ini, Maqdir Ismail,selaku pengacara
terdakwa menyatakan tidak akan memberikan eksepsi dan meminta persidangan
langsung berlanjut ke materi pokok perkara.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke
materi pokok perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan
sedikit melalui lisan terkait dengan dakwaan tersebut, bahwa terdakwa ini tidak
berperan dalam kasus ini pak Bupati (Syafii) tidak pernah terlibat dalam kasus
ini dan tidak memerintahkan memberikan suap itu," katanya.
Persidangan yang
dipimpin oleh majelis hakim M Tahsin ini akan dilanjutkan pada pekan depan
dengan agenda masuk ke materi pokok perkara."Sidang ditunda pada tanggal
27 Oktober mendatang dengan agenda masuk ke materi pokok perkara," ujar Tahsin
sembari mengetuk palu persidangan. (mon)