Komisi Yudisial Pantau Persidangan Kasus Henry J Gunawan

SURABAYA - Komisi Yudisial RI akhirnya memantau jalannya persidangan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai pesakitan.  Pemantauan itu dilakukan KY Penghubung Jatim selaku kepanjangan tangan KY Pusat. "Sudah dua kali ini, kami mengikuti persidangan perkara ini,"kata Ubed, dari KY Penghubung Jatim saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Senin (13/11/2017). 

Pria berkacamata ini tak mau menyebut atas laporan siapa, mereka memantau persidangan kasus ini. "Saya lupa siapa pelapornya, karena banyak laporan, tapi yang pasti kami dari KY Penghubung Jatim dapat mandat untuk memantau persidangan perkara ini,"pungkas Ubed. 

Diakui Ubed, KY Penghubung Jatim menerjunkan dua orang untuk memantau jalannya persidangan. "Yang melakukan pemantauan saya dan Ragil,"sambungnya. 

Sementara, saat KY melakukan pemantuan, persidangan perkara ini sedang digelar diruang candra PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso. 

Keempat saksi itu adalah, Yudi Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah). Sedangkan dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait. 

Seperti diketahui, Turunnya KY pada persidangan kasus Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan buntut dari Laporan Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya ke Komisi Yudisial RI beberapa waktu lalu yang mengadukan hakim Unggul Mukti Warso ke Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI. Ada beberapa poin pada pengaduan itu, diantaranya,  pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul. 

Lalu, Adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional. 

Serta adanya larangan Hakim Unggul pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan lampu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin. 

Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporankan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement