SURABAYA - Komisi Yudisial RI
akhirnya memantau jalannya persidangan kasus penggelapan dan penipuan yang
menjerat Henry J Gunawan sebagai pesakitan. Pemantauan itu dilakukan KY
Penghubung Jatim selaku kepanjangan tangan KY Pusat. "Sudah dua kali ini,
kami mengikuti persidangan perkara ini,"kata Ubed, dari KY Penghubung
Jatim saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Senin (13/11/2017).
Pria berkacamata ini tak mau
menyebut atas laporan siapa, mereka memantau persidangan kasus ini. "Saya
lupa siapa pelapornya, karena banyak laporan, tapi yang pasti kami dari KY
Penghubung Jatim dapat mandat untuk memantau persidangan perkara
ini,"pungkas Ubed.
Diakui Ubed, KY Penghubung Jatim
menerjunkan dua orang untuk memantau jalannya persidangan. "Yang melakukan
pemantauan saya dan Ragil,"sambungnya.
Sementara, saat KY melakukan
pemantuan, persidangan perkara ini sedang digelar diruang candra PN Surabaya
dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.
Keempat saksi itu adalah, Yudi
Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah). Sedangkan
dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi
Perkasa (GBP), Raja Sirait.
Seperti diketahui, Turunnya KY pada
persidangan kasus Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan
buntut dari Laporan Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya ke Komisi Yudisial RI
beberapa waktu lalu yang mengadukan hakim Unggul Mukti Warso ke Komisi Yudisial
RI dan Bawas MA RI. Ada beberapa poin pada pengaduan itu, diantaranya,
pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan
oleh Hakim Unggul.
Lalu, Adanya pembatasan saksi fakta
yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim Unggul melakukan pembiaran pada
terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta,
dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.
Serta adanya larangan Hakim Unggul
pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi
terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan lampu merah pada
Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan
saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang
saksi Li You Hin.
Henry J Gunawan adalah terdakwa
kasus penggelapan dan penipuan tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini
dilaporankan Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris
Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar
Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak
Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil
haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil
seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata
dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10
miliar. (Ban)