Sidang Perdata Masih Berjalan, Kasus Pidana Henry Bisa Ditangguhkan

Surabaya Newsweek- Tim kuasa hukum terdakwa Henry J. Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung yaitu Djisman Samosir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/1/2018). Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti adanya gugatan perdata PT GBP yang masih disidangkan.

M Sidik Latuconsina, ketua tim kuasa hukum Henry bertanya perihal bagaimana dengan sidang pidana jika sidang perdata masih berjalan, Djisman menyebut tentang adanya Perma Nomor 1 Tahun 1956. Sesuai Perma tersebut, Djisman secara tegas mengatakan bahwa perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Itu bunyi Perma Nomor 1 Tahun 1956. Nanti kalau perdata menyatakan seseorang merupakan pemiliknya, namun terlanjut dihukum terus bagaimana? Saya rasa Perma ini aturan yang sangat bijak sekali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Peraturan ini juga jadi solusi bagi para hakim di seluruh Indonesia saat menghadapi kasus seperti ini,” tegasnya.

Usai Djisman menjelaskan tentang Perma Nomor 1 Tahun 1956, tim kuasa hukum Henry langsung menyerahkan bukti adanya gugatan perdata nomor 187/Pdt.G/2017/PN SBY yang diajukan PT GBP terkait tanah di Malang.

“Mohon majelis hakim izinkan kami menyerahkan bukti adanya gugatan perdata terkait kasus ini yang saat ini masih berjalan dan belum inckraht,” kata Sidik kepada hakim Unggul.

Hakim Unggul kemudian menerima bukti gugatan perdata berupa berkas dari Sidik. Hakim Unggul juga memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dan Djisman untuk menyaksikan penyerahan berkas-berkas tersebut dari Sidik.

Di persidangan ini Djisman juga menjelaskan bahwa hukum pidana bersifat Ultimum Remedium atau upaya terakhir.

“Artinya lebih mengedapankan treatment. Karena sesuai undang-undang tujuan pemidaan adalah pembinaan. Apabila bisa ditempuh upaya diluar proses pidana, penanganan hukum pidana bisa tidak dilakukan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.

Lebih detail Djisman mengatakan, berbeda dengan hukum perdata, kalau pidana bersifat umum, karena jika terjadi pelanggaran yang turun tangan adalah negara diwakili jaksa. Sementara pada perdata, jika terjadi pelanggaran maka yang turun tangan adalah personal dengan personal.

Selain itu, Djisman juga mengungkapkan tentang unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP. Dalam keterangannya Djisman menyebut dalam pasal penipuan ada empat unsur diantaranya, kedudukan palsu, nama palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kata-kata bohong. “Satu saja unsur bisa memenuhi pasal penggelapan, tapi kalau tidak melakukan ya tidak,” terang Djisman.

Pengajar yang juga pernah menjadi saksi ahli pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini menegaskan, pada pasal 372 KUHP dijelaskan bahwa tanah atau lahan tidak bisa digelapkan.

“Kalau si A sewa rumah saya, lalu dijual apa bisa digelapkan? Jelas tidak bisa. Yang bisa digelapkan itu adalah benda bergerak, contohnya seperti mobil,” terangnya.

Seseuai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria dijelaskan bahwa pemilik sertifikat adalah pemilik terkuat dari tanah. Namun untuk membuktikan keabsahan sertifikat, maka itu bukan pidana.

“Tentang keabsahan harus dibuktikan dulu di PN atau PTUN,” tegas pria kelahiran Pulau Samosir ini.

Usai sidang Sidik mengatakan, sudah jelas apa yang diterangkan oleh saksi ahli hukum pidana bahwa sifat penipuan dan penggelapan adalah adanya perilaku, tindakan, dan perbuatan secara langsung. 

“Sementara kalau penipuan dikatakan melalui perantara, di sini (dakwaan) tidak ada penyertaan sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kan tidak ada,” katanya.

Sidik juga menegaskan bahwa untuk memperkuat Perma Nomor 1 Tahun 1956, maka pihaknya menyerahkan bukti gugatan perdata yang diajukan Henry ke muka persidangan. 


“Menurut aturan main dalam hukum acara di peradilan Indonesia, sesuai Perma tersebut maka jika ada gugatan perdata, maka sidang pidananya harus mundur atau ditangguhkan lebih dulu. Maka tadi kami buktikan bahwa perkara perdatanya masih berjalan sampai saat ini,” pungkasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement