Surabaya Newsweek- Tim kuasa hukum terdakwa Henry J. Gunawan,
Direktur PT Gala Bumi Perkasa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari
Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung yaitu Djisman Samosir
pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu
(3/1/2018). Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti adanya
gugatan perdata PT GBP yang masih disidangkan.
M Sidik Latuconsina,
ketua tim kuasa hukum Henry bertanya perihal bagaimana dengan sidang pidana
jika sidang perdata masih berjalan, Djisman menyebut tentang adanya Perma Nomor
1 Tahun 1956. Sesuai Perma tersebut, Djisman secara tegas mengatakan bahwa
perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu, hingga gugatan perdata
yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Itu bunyi Perma Nomor
1 Tahun 1956. Nanti kalau perdata menyatakan seseorang merupakan pemiliknya,
namun terlanjut dihukum terus bagaimana? Saya rasa Perma ini aturan yang sangat
bijak sekali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Peraturan ini juga jadi
solusi bagi para hakim di seluruh Indonesia saat menghadapi kasus seperti ini,”
tegasnya.
Usai Djisman
menjelaskan tentang Perma Nomor 1 Tahun 1956, tim kuasa hukum Henry langsung
menyerahkan bukti adanya gugatan perdata nomor 187/Pdt.G/2017/PN SBY yang
diajukan PT GBP terkait tanah di Malang.
“Mohon majelis hakim
izinkan kami menyerahkan bukti adanya gugatan perdata terkait kasus ini yang
saat ini masih berjalan dan belum inckraht,” kata Sidik kepada hakim Unggul.
Hakim Unggul kemudian
menerima bukti gugatan perdata berupa berkas dari Sidik. Hakim Unggul juga
memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dan Djisman untuk menyaksikan
penyerahan berkas-berkas tersebut dari Sidik.
Di persidangan ini
Djisman juga menjelaskan bahwa hukum pidana bersifat Ultimum Remedium atau
upaya terakhir.
“Artinya lebih
mengedapankan treatment. Karena sesuai undang-undang tujuan pemidaan adalah
pembinaan. Apabila bisa ditempuh upaya diluar proses pidana, penanganan hukum pidana
bisa tidak dilakukan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul
Warso Mukti.
Lebih detail Djisman
mengatakan, berbeda dengan hukum perdata, kalau pidana bersifat umum, karena
jika terjadi pelanggaran yang turun tangan adalah negara diwakili jaksa.
Sementara pada perdata, jika terjadi pelanggaran maka yang turun tangan adalah
personal dengan personal.
Selain itu, Djisman
juga mengungkapkan tentang unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP. Dalam
keterangannya Djisman menyebut dalam pasal penipuan ada empat unsur
diantaranya, kedudukan palsu, nama palsu, tipu muslihat, dan rangkaian
kata-kata bohong. “Satu saja unsur bisa memenuhi pasal penggelapan, tapi kalau
tidak melakukan ya tidak,” terang Djisman.
Pengajar yang juga
pernah menjadi saksi ahli pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini
menegaskan, pada pasal 372 KUHP dijelaskan bahwa tanah atau lahan tidak bisa
digelapkan.
“Kalau si A sewa rumah
saya, lalu dijual apa bisa digelapkan? Jelas tidak bisa. Yang bisa digelapkan
itu adalah benda bergerak, contohnya seperti mobil,” terangnya.
Seseuai UU Nomor 5
tahun 1960 tentang Agraria dijelaskan bahwa pemilik sertifikat adalah pemilik
terkuat dari tanah. Namun untuk membuktikan keabsahan sertifikat, maka itu
bukan pidana.
“Tentang keabsahan
harus dibuktikan dulu di PN atau PTUN,” tegas pria kelahiran Pulau Samosir ini.
Usai sidang Sidik
mengatakan, sudah jelas apa yang diterangkan oleh saksi ahli hukum pidana bahwa
sifat penipuan dan penggelapan adalah adanya perilaku, tindakan, dan perbuatan
secara langsung.
“Sementara kalau
penipuan dikatakan melalui perantara, di sini (dakwaan) tidak ada penyertaan
sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kan
tidak ada,” katanya.
Sidik juga menegaskan
bahwa untuk memperkuat Perma Nomor 1 Tahun 1956, maka pihaknya menyerahkan
bukti gugatan perdata yang diajukan Henry ke muka persidangan.
“Menurut aturan main
dalam hukum acara di peradilan Indonesia, sesuai Perma tersebut maka jika ada
gugatan perdata, maka sidang pidananya harus mundur atau ditangguhkan lebih
dulu. Maka tadi kami buktikan bahwa perkara perdatanya masih berjalan sampai
saat ini,” pungkasnya. ( Ham )