BLITAR –
Pasca penggledahan rumah dinas Walikota Blitar Samanhudi Anwar Rabu (6/6) oleh Tim KPK dalam kegiatan
operasi tangkap tangan (OTT ), Samanhudi Anwar
akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati
Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi
Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.
"Dalam
dua perkara tindak pidana korupsi, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan
cukup untuk menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai
tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers,
Jumat (8/6/) dini hari.
Dalam
konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu
terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu pihak swasta Susilo Prabowo. Susilo
diduga sebagai pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah
proyek di dua daerah tersebut.
KPK
menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo Prabowo alias Mbun
melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon
proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai
kontrak Rp 23 miliar. "Fee diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian
untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati," kata Saut.
KPK
menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara
sekaligus. Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lolos dari Operasi Senyap
Walau
sudah ada penetapan status tersangka terhadap mereka Namun Walikota Blitar dan
Bupati Tuluangung berhasil lolos dari operasi senyap KPK.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar
bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya
jemput paksa," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di
Gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Saut menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dua politikus
PDI Perjuangan tersebut sebelum pihaknya melakukan upaya lain. Termasuk
penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau
tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya tapi segera,"
ucap Saut.
Isu Sakit
Jantung
Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Blitar Santoso
akhirnya memberikan pernyataan. Menurutnya, saat ini Samanhudi sedang sakit.
Namun Santoso mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Samanhudi saat ini.
"Seperti saat ini. Karena kondisi beliau
sedang sakit, ya akhirnya saya yang menggantikan. Sepanjang bukan tugas pokok
yang krusial, harus ada yang menggantikan. Sebagai wakil wali kota yang punya
tugas membantu wali kota ya harus tetap dikerjakan," kata Santoso.
Informasi yang beredar, orang nomor satu di
Kota Blitar itu menderita sakit jantung. Beberapa waktu lalu, bahkan beredar
kabar, Samanhudi baru saja menjalani operasi jantung di Singapura, setelah
sebelumnya sempat dirawat RS Saiful Anwar Kota Malang.
Menyerahkan
Diri
Saat menyerahkan diri (8/6-2018) KPK melakukan
pemeriksaan perdana terhadap Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap. Penyidik KPK masih
melakukan klarifikasi awal soal rangkaian peristiwa tangkap tangan yang
terjadi.
"Penyidik telah menyampaikan informasi
tentang hak-hak tersangka dan melakukan klarifikasi awal peristiwa-peristiwa
yang terjadi dalam beberapa hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Menurut Febri, saat tiba sekitar pukul 18.30 WIB,
Samanhudi Anwar didampingi dua orang. Salah satunya merupakan kuasa hukum Samanhudi
Anwar, yang kini turut mendampingi pemeriksaan. "Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan
dan akan memperlancar proses hukum," kata dia. (VDZ)