BLITAR - Tim penyidik KPK melakukan
penggeledahan di kantor Wali Kota Blitar,
Jl Merdeka, Sabtu (9/6/2018) pagi. Proses penggeledahan KPK mendapat
pengamanan ketat dari Polres Blitar Kota. Informasi yang diperoleh menyebutkan tim penyidik KPK tiba di
kantor Wali Kota Blitar sekitar
pukul 08.00 WIB. Tim penyidik KPK mengendarai
tiga unit mobil. Penggeledahan dilakukan secara tertutup.
Wartawan tidak boleh masuk ke areal kantor
Wali Kota Blitar.
Pintu gerbang kantor wali kota ditutup. Sejumlah polisi dengan senjata laras
panjang terlihat berjaga di balik pintu gerbang. Belum diketahui ruang siapa
saja yang digeledah penyidik KPK. Tapi,
sebelumnya, penyidik KPK menyegel
ruang kerja wali kota.
"Kami membackup 10 personel dari Sat
Sabhara, untuk pengamanan penggeledahan di kantor wali kota. Kalau jumlah tim
penyidik KPK berapa
saya tidak tahu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota,
AKP Heri Sugiono.
Selanjutnya KPK menggeledah gedung
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Blitar.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Penggeledahan di kantor
BPKAD dilakukan sekitar pukul 13.02 WIB, Sabtu (9/6/2018). Penggeledahan
dikawal polisi.
Sedangkan di kantor Dinas Pendidikan di
Jalan Jenderal Ahmad Yani dimulai sekitar pukul 16.45 WIB. Selain
di Blitar, KPK juga menggeledah rumah pribadi eks Bupati Tulungagung, Syahri
Mulyo. Kantor pemkab Tulungagung ikut digeledah."Dari kedua lokasi disita
dokumen-dokumen pengadaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah terpisah.
Penggeledahan
dilakukan terkait penetapan tersangka Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar
dan eks Bupati Tulungagung F Syahri Mulyo. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
sebelumnya menjelaskan, Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee
proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab
Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Sedangkan
Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah
lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Saut menyebut fee
itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10
persen yang disepakati. (VDZ)