SURABAYA - Alfian Tanjung, terpidana 2 tahun penjara kasus penistaan
agama dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Senin
(11/6). Pria berjuluk ustadz ini dieksekusi dirumahnya di Jakarta oleh
jaksa eksekutor Kejagung dan Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari
Mako Brimob Kelapa Dua dan dibawa ke Surabaya dengan naik pesawat melalui
Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 05.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun,
Dosen Universitas Muhamadiyah Prof Hamka ini tiba di Badara Juanda
Surabaya sekitar pukul 06.05 WIB. Dan selanjutnya, menjalani pemeriksaan
administrasi di Ditreskrimum Unit Jatanras Polda Jatim. Usai menjalani
pemeriksaan, sekitar pukul 09.45, Alfian Tanjung dibawa menuju
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo dan
tiba di Lapas Porong sekitar 10.00 WIB.
Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas
Porong ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Rachmad
Supriady,SH.,MH, dengan disaksikan Kapolres Sidoarjo. "Kasasinya
ditolak MA, dan menguatkan putusan PN Surabaya, karena itu kami lakukan
eksekusi ini, "kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady pada awak
media.
Sementara Alfian Tanjung yang tidak
didampingi tim penasehat hukumnya saat dieksekusi mengaku akan mengajukan upaya
peninjauan kembali. "Habis lebaran saya akan ajukan PK,"pungkas
Alfian Tanjung.
Seperti diketahui, oleh Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alfian Tanjung divonis bersalah melakukan
penistaan agama saat mengisi ceramah di masjid Mujahidin, Perak Surabaya.
Alfian dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16
juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Ras dan Etnis.
Tak terima dengan putusan itu,
Alfian Tanjung pun langsung mengambil langkah hukum. Tapi upaya hukum ke
tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung
(MA) justru ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Kasus penistaan agama ini dilaporkan oleh seorang warga
Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan
materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin,
Surabaya. (Komang)