Surabaya NewsWeek- Henry J Gunawan diperiksa sebagai saksi atas
kasus Pasar Turi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu
(25/7/2018). Dalam keterangannya, Henry mengaku tidak pernah menjanjikan status
stan strata title kepada para pedagang.
Sebelum agenda
pemeriksaan terdakwa digelar, pada sidang ini Henry lebih dulu mengajukan saksi
ahli auditor keuangan. “Benar, nama saya Agus Ariyanto. Saya yang melakukan
audit keuangan milik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint Operation,” ujarnya di
hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Hasil dari audit
menyatakan bahwa PT GBP Joint Operation memiliki opini wajar dengan
pengecualian. Agus menuturkan, biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB sudah
dicatatkan.
“Biaya pencadangan
merupakan uang titipan dari para pedagang yang membeli stan. Jika nanti sudah
terpenuhi syarat sesuai AJB, maka ini nanti dikeluarkan. Semua dicatat di utang
lancar,” terangnya.
Selain itu dari audit
yang dilakukan Agus, terungkap bahwa tidak ada dana yang mengalir ke pribadi Henry.
“Tidak ada catatan
keluar untuk saudara Henry J Gunawan. Sesuai catatan, uang cadangan milik
pedagang tidak hilang,” beber Agus.
Agus mengungkapkan,
audit merupakan permintaan resmi dari PT GBP sebagai Lead form Joint Investment
(JO).
“Meski diminta pada
April 2018, itu tidak masalah. Standart pemeriksaan memperbolehkan,” tegasnya.
Usai pemeriksaan
terhadap Agus, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebagai terdakwa, Henry menjelaskan secara detail kasus sengketa di Pasar Turi.
“Dulu Direktur Utama PT GBP dijabat La Nyalla Mattalitti, sedangkan saya
menjabat sebagai Wakil Direkturnya,” terang Henry.
Saat dicecar
pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal pertemuan di Hotel Mercure,
Henry tak membantahnya. Namun menurut Henry, bukan dirinya yang memiliki
inisiatif untuk mengadakan pertemuan.
“Pada Februari 2013
ada pertemuan, saya saat itu diundang datang sebagai Wakil Dirut. Tapi bukan
saya yang membuat pertemuan, saya saat itu diajak Teguh Kinarto,” ungkapnya.
Pada pertemuan dengan
para pedagang Pasar Turi tersebut, Henry juga tidak menyangka bahwa hal itu
justru menjadi awal dirinya dituduh melalukan penipuan. “Saat itu saya diajak
ketemuan dengan para pedagang, katanya ada permintaan agar status lead form
dialihkan ke dua perusahaan lain yang tergabung dalam Joint Operation,”
katanya.
Saat ditanya apakah
saat itu dirinya menjajikan stan dengan status strata title ke para pedagang,
Henry langsung menampiknya. “Itu tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan
status strata title. Status strata title itu merupakan hasil dari tim legal
dengan notaris,” kata pria kelahiran Jember ini.
Henry juga membantah
dakwaan yang menyebut ada aliran dana dari PT GBP ke rekening pribadi Henry.
“Dalam pembangunan
Pasar Turi, perusahaan yang tergabung di joint operation pinjam uang ke saya.
Kemudian yang masuk ke rekening saya adalah utang perusahaan join operation,”
tegas Henry.
Pada sidang kali ini,
Henry bahkan siap jika diminta untuk mengembalikan uang pembelian stan Pasar
Turi ke para pedagang. “Sebenarnya Pasar Turi juga menjadi beban saya. Jika
para pedagang tidak mau strata title, maka saya siap mengembalikan uangnya,”
katanya kepada majelis hakim.
Sementara itu usai
sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry menegaskan, dakwaan penggelapan
yang dituduhkan kepada Henry telah terbantahkan.
“Bahwa sebelum ada
beberapa kali transfer uang seperti yang didakwaakan JPU sebagai penggelapan
ternyata fakta di persidangan adalah Pak Henry memberikan pinjaman. Total
pinjamannya sebesar Rp 5,5 miliar dan di dalam dakwaan tidak disebutkan sumber
uangnya itu dari mana. Dan ternyata sumber uang itu dari rekening PT GBP Joint
Operation,” jelasnya.
Ia menjelaskan,
pinjaman itu dulu diberikan Henry kepada PT GBP Join Operation untuk membangun
Pasar Turi.
“Selain itu terkait
dakwaan penipuan hal itu terbantahkan. Hal itu dibuktikan bahwa uang yang
dibayarkan oleh para pedagang terkait biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB
semua tercatat di dalam laporan keuangan yang telah diaudit. Perlakuan akunnya
tercacat sebagai utang lancar. Jadi semua uang biaya pencadangan sampai saat
ini masih ada,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan,
tuduhan terkait pertemuan di Hotel Mercure juga telah dibantah oleh Henry.
Menurutnya, sudah jelas bahwa Henry menyebut bahwa saat itu dirinya diajak ke
Hotel Mercure.
“Artinya ini kan ada
persoalan yang melatarbelakangi, sehingga jadi pertanyaan apa sih niat para
pelapor (pedagang) ini? Apa mereka benar-benar ingin agar kios ini kembali
dipakai berjualan atau hanya untuk menjatuhkan pribadi Pak Henry?” pungkas
Agus.
Tak hanya itu,
pihaknya menambahkan meskipun status strata title itu dari legal dan notaris,
tapi pihak developer bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal.
"Meskipun kita tidak tau dengan jelas, tapi kita cantumkan biaya
pencadangan sebagai tanggungjawab," katanya.( Ham )