SURABAYA - Tim kuasa hukum Ita Yuliana menghadirkan dua saksi ahli
dalam sidang lanjutan gugatan perlawanan kesalahan penyitaan pada putusan
pailit No 35/Pailit/2012/PN. Niaga.Sby, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa
Timur, Senin (27/8/2018) siang.
Dua ahli hukum itu yang menjadi
saksi tersebut adalah Ghansan Anand, ahli perdata bidang perikatan dan Agus
Widiantoro, ahli Kepailitan. Kedua ahli dari Universita Airlangga (UNAIR). Awalnya,
sebelum sidang dimulai, Kurator Najib Gysmar selaku pihak terlawan menyatakan
menolak saksi Agus Widiantoro, sebab, sebagai ahli Kepailitan pada sidang
lanjutan tersebut saksi Agus belum bergelar doktor.
"Ahli kepailitan kami tolak,
karena dia belum bergelar doktor, padahal kehadiran saksi mewakili institusi
keilmuan UNAIR. Penolakan ini ada dasar hukumnya pak Hakim, dan itu akan kami
buktikan pada persidangan berikutnya," kata Najib kepada ketua majelis hakim
yang diketuai Hariyanto.
Namun, penolakan itu diabaikan oleh
hakim Hariyanto karena kurator Najib selaku penolak belum bisa menunjukan dasar
hukumnya secara pasti."Untuk sementara, penolakan ini kita abaikan dulu,
sebab pihak yang menolak menemukan dasar hukumnya yang pasti. Nanti setelah
ditemukan dasar hukumnya yang pasti tentang pelarangan tersebut, maka kesaksian
ini akan kita kesampingkan. Jadi untuk sementara keterangan ahli kita dengarkan
dulu," jawab hakim Hariyanto menanggapi penolakan dari Najib.
Dalam kesaksiannya, ahli perikatan
Ghansan Anand menegaskan bahwa bahwa hak kebendaan dan hak kepemilikan
sangatlah berbeda. Kata Ghansan, hak kebendaan diatur dalam buku 2 mulai pasal
499 sampai dengan pasal 1232 KUHPerdata. Hak kebendaan diberikan kepada
seseorang atau badan hukum untuk menguasai atau memanfaatkan dan menegakkan
haknya dimanapun benda itu berada.
Sedangkan hak kepemilikan dalam
pasal 570 KUHPerdata, adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan
dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan
sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak orang
lain.
"Hak kebendaan ini akan terus
mengikut bendanya di tangan siapapun benda tersebut berada. Pada hak kebendaan,
seseorang yang memiliki hak kebendaan berhak untuk mengajukan gugatan terhadap
siapapun yang mengganggu haknya. Gugatan ini disebut gugat kebendaan. "
kata Ghansan kepada majelis hakim ruangan sidang Kartika 1 yang diketuai
Haryanto. Ditanya penasehat hukum Ita Yuliani, apakah orang, melalui suatu
penyerahan, bisa menjadi pemilik dari barang yang diserahkan kepadanya,?
Ghansam menjawab, dalam Pasal 584 BW dikatakan
bahwa, Hak milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh dengan cara lain
melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena
pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena
penunjukkan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan hak miliknya."Pasal 584 BW hanya untuk benda bergerak,
sedangkan terhadap benda tetap yang berupa tanah, memakai Undang-undang Pokok
Agraria," tandas ahli dibidang perikatan ini.
Sementara Agus Widiantoro, saksi
ahli dibidang Kepailitan menyatakan bahwa sesuai Pasal 69 UU Kepailitan &
PKPU dinyatakan kalau Kurator ditunjuk pada saat debitur dinyatakan pailit.
Sebab, pada saat putusan pernyataan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga,
maka debitor akan kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.
Namun, kata Agus, tugas kurator
dalam mengurus harta kekayaan tersebut, tidak mutlak dan tetap ada
batas-batasnya dibawah pengendalian hakim pengawas."Tugas paling utama
bagi Kurator setelah putusan pernyataan pailit mengurusi dan melakukan
pemberesan harta pailit. Untuk tugas tersebut harus berkoordinasi dengan
debitor dan memperoleh persetujuan dari Hakim Pengawas terlebih dahulu,"
kata Agus.
Perlu diketahui, Ita Yuliana pemilik
toko Mitra Tehnik di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar, terus melawan dan tak
kenal lelah berjuang mendapatkan keadilan dalam kasus kesalahan penyitaan yang
diduga dilakukan oleh kurator Najib Guysmar.
Pada putusan tanggal 23 Februari
2013 dengan nomor perkara 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya, ternyata kurator
Najib Gusmar menyita semua harta benda milik Ita Yuliana yang tidak termasuk
dalam budel pailit serta tanpa berita acara. (Ban)