Terjerat Banyak Kasus Nurito Hendro Lucky Hasmoro, Malah Menggugat Perdata PT.AMBA

SURABAYA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Anugrah Mitra Boga Abadi (AMBA), masuk agenda jawaban dari pihak tergugat. Sidang gugatan dengan penggugat Nurito Hendro Lucky Hasmoro. Selasa kemarin(7/8/2018).

Kuasa hukum para tergugat menyerahkan berkas kepada majelis hakim, "Apakah berkasnya mau dibacakan?" tanya hakim ketua Dede Suryaman. "Tidak, Yang Mulia," jawab para tergugat. Sejurus kemudian hakim bertanya kapan tim penggugat siap menanggapi jawaban dari tergugat. Kuasa penggugat meminta waktu 2 minggu,karena merasa kewalahan atas jawaban tergugat.

Ditemui usai sidang, Ir Eduard Rudy Suharto SH, ketua tim tergugat tidak bersedia menerangkan secara detail terkait jawabannya. Eduard Rudy hanya menduga bahwa gugatan ini sengaja dilayangkan untuk memperlambat pemeriksaan pidana yang pernah dilaporkan kliennya ke Polrestabes Surabaya, 

"Intinya kita anggap gugatan dari penggugat kabur. Gugatan No 402 ini dilayangkan karena dia akan dilaporkan lagi terkait penggelapan dan penipuan di PT AMBA. Gugatan ini hanyalah upaya hukum dari pihak tergugat untuk memperlambat pemeriksaan pidana dia, setelah klien kami melaporkan Nurito Hendro Lucky Hasmoro dkk atas 3 kasus berbeda. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik sedang dalam tahap perencanaan," kata Eduard Rudy.

Dijelaskan Eduard Rudy, perkara Nurito Hendro Lucky yang sudah dilaporkan, pertama, dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan keuangan di PT AMBA. Nurito Hendro Lucky diduga mengelolah keuangan perusahaan tanpa ada laporan keuangan yang jelas selama 5 tahun, "Tanpa RUPS tiba-tiba ada pernyataan bahwa perusahaan ini rugi dan mau ditutup dengan anak perusahaan miliknya Comedy Kopi," jelasnya.

Kedua, klien kami diiming-imingi kalau tanahnya yang ada di Bali dibeli juga membuka cabang Comedy kopi disana. Namun setelah uangnya sekitar Rp 5,3 miliar dikirim, ternyata tidak ada laporan dan pertanggungjawaban sama sekali hingga 2 tahun ini, "Bahkan uang itu belum juga dikembalikan," tandas Eduard rudy.

Dikatakan Ir, Eduard Rudy Suharo. SH, laporan pidana ketiga adalah dugaan pemalsuan akta. Bahwa saudara Elfrans diberi kuasa mutlak oleh Nurito Hendro Lucky Hasmoro untuk mengelolah maupun upaya hukum perlawanan kepada komisaris PT AMBA, 

"Kuasa tersebut diduga palsu atau ada keterangan yang tidak benar. Pasalnya, untuk memberi kuasa. Pihak PT diperlukan tanda tangan dari seorang komisaris atau dilakukan RUPS terlebih dulu. Padahal klien kami selaku komisaris tidak pernah menggelar RUPS untuk penunjukan kuasa tersebut," kata Eduard Rudy Suharo ,SH yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya.

Dan yang keempat adalah rencana laporan tindak pidana pencemaran nama baik. Klien kami Jenifer Kuswandi. dituduh sama kaki tangannya Nurito Hendro Lucky Hasmoro sudah mengeluarkan kata-kata kotor digroup whatsApp, "Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukannya," pungkasnya.

Diketahui, sesuai perkara No 402/Pdt.G/2018/PN SBY bertanggal 20 April 2018. Jakobus Budisudjiono Koeswandi Komisaris PT. AMBA bersama-sama dengan Lilik Rahayu, SH, M.Kn dan Radikal Mahendra serta PT. Bank Bukopin Cabang Surabaya digugat oleh Nurito Hendro Lucky Hasmoro .

Dalam Provisinya Nurito Hendro Lucky meminta agar Pengadilan Niaga Surabaya mengeluarkan penetapan menunda pemeriksaan pidananya di Polrestabes Surabaya sesuai Laporan polisi No. LPB/25/I/2018 /BUM/JATIM hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement