Ketua umum LPKAN, HR.M.Ali Zaini dengan mantan Menkopolhukam, Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Pembina LPKAN.
Jakarta -
Ketua Umum DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN)
RH.Mohammad Ali Zaini menilai, kasus suap massal yang dilakukan anggota
legislatif Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota malang telah ditetapkan
tersangka oleh KPK, “ini sudah menjadi bukti bahwa suap di DPRD Kota
Malang adalah perbuatan yang memalukan dan menampar wajah Jawa Timur”.
“Ini
juga bukti kegagalan DPRD Kota Malang yang mempunyai tugas dan
wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama wali kota. Membahas
dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh wali kota. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, namun tugas
dan wewenangnya disalah gunakan.” Ungkap Ali Zaini.
Melihat
hal ini, Ali Zaini berpendapat, “Jika Legislatif sudah habis ditangkap
maka yang jadi masalah adalah kontrol legislatif ke depan untuk
melanjutkan pembangunan dan APBD Kota Malang 2019, kita tidak boleh
berharap banyak terhadap PAW DPRD, mana mungkin mereka bisa melakukan
kerja marathon untuk melanjutkan kerja anggota dewan yang tertangkap,
hal itu perlu proses untuk mengambil sikap dalam pembangunan Kota Malang
hingga tahun 2019, begitupula sistem pemerintahan terutama di Kota
Malang memang harus dibenahi. Kota Malang harus bisa membangun budaya
berperilaku baik, jujur, amanah dan bertanggung jawab pada publik,
jangan mudah terpengaruh untuk tawar menawar dalam hal negatif antara
legislatif dan eksekutif, juga harus dicegah ke depannya, seperti
halnya pengaturan Proyek Penunjukan Langsung (PL), Jaring Aspirasi
Masyarakat (JASMAS) dan paket paket lainnya, ya jangan di jual dong,
karena ini bukan rahasiah umum lagi, mari libatkan Asosiasi, Pengusaha
kontraktor untuk bisa mendapatkan proyek halal” tambahnya.
Ali
Zaini mengingatkan “Ada empat agenda penting terancam gagal akibat
kekosongan kursi Dewan. Empat agenda tersebut adalah sidang pengesahan
P-APBD tahun anggaran 2018, pembahasan APBD tahun anggaran 2019, sidang
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali
Kota Malang periode 2013-2018 serta pelantikan wali kota terpilih yang
diagendakan akhir bulan ini.”
Lanjut Ali Zaini mengatakan ini
jadi momentum bagi seluruh partai untuk menujukkan komitmen anti korupsi
mereka. "Parpol jangan hanya sekedar mengejar proses PAW saja, tapi
sekaligus menunjukkan integritas mereka, ingat total ada 41 kader parpol
yang akan mengisi kursi kosong di gedung parlemen melalui mekanisme
PAW. Mereka menggantikan para anggota sebelumnya yang kini ditahan KPK
karena kasus suap APBD-P 2015 yang mencuat ke permukaan setelah penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan
di Kota Malang.”
KPK menduga anggota DPRD Kota Malang yang
baru ditetapkan sebagai tersangka menerima fee masing-masing Rp 12,5
juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang
itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
"Penyidik
mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa
keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga
menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton,"
ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
alam kasus suap
APBD-P Kota Malang, lembaga antirasuah sebelumnya telah terlebih dahulu
menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Kemudian 22
anggota DPRD Kota Malang menyusul ditetapkan statusnya sebagai
tersangka.
Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur yang statusnya belum tersangka.
Kasus
ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat
21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy
Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
"Hingga
saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota
yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menunjukkan
bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah
dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan
fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," jelas Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Ketua DPP LPKAN RH. Ali Zaini
menambahkan, bahwa tata kelola partai politik sebagai salah satu ujung
tombak demokrasi perlu dibenahi selaras dengan upaya pemberantasan
korupsi. Sehingga sistem integritas dan pola kaderisasi partai politik
yang nantinya memberikan sumbangsih di lembaga legislatif menjadi garda
terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.
“Kader-kader
baru itu bersama parpol masing-masing yang akan maju menjadi anggota
legislatif 2019 akan datang harus menandatangani pakta integritas.
Berkomitmen tak mengemplang uang rakyat sebagaimana pendahulunya. Sebab,
banyak celah yang rawan dimainkan para legislator dan eksekutif untuk
korupsi,”pungkasnya.