Ketua umum  LPKAN, HR.M.Ali Zaini dengan mantan Menkopolhukam, Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Pembina LPKAN.
Jakarta  - 
 Ketua Umum DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) 
RH.Mohammad Ali Zaini menilai, kasus suap massal yang dilakukan anggota 
legislatif Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota malang telah ditetapkan
 tersangka oleh KPK, “ini sudah menjadi bukti bahwa suap di DPRD Kota 
Malang adalah perbuatan yang memalukan dan menampar wajah Jawa Timur”. 
“Ini
 juga bukti kegagalan DPRD Kota Malang yang mempunyai tugas dan 
wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama wali kota. Membahas 
dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran 
Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh wali kota. Melaksanakan 
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, namun tugas 
dan wewenangnya disalah gunakan.” Ungkap Ali Zaini.
Melihat
 hal ini, Ali Zaini berpendapat, “Jika Legislatif sudah habis ditangkap 
maka yang jadi masalah adalah kontrol legislatif ke depan untuk 
melanjutkan pembangunan dan APBD Kota Malang 2019, kita tidak boleh 
berharap banyak terhadap PAW DPRD, mana mungkin mereka bisa melakukan 
kerja marathon untuk melanjutkan kerja anggota dewan yang tertangkap, 
hal itu perlu proses untuk mengambil sikap dalam pembangunan Kota Malang
 hingga tahun 2019, begitupula sistem pemerintahan terutama di Kota 
Malang memang harus dibenahi. Kota Malang harus bisa membangun budaya 
berperilaku baik, jujur, amanah dan bertanggung jawab pada publik, 
jangan mudah terpengaruh untuk tawar menawar dalam hal negatif antara 
legislatif dan eksekutif,  juga harus dicegah ke depannya, seperti 
halnya pengaturan Proyek Penunjukan Langsung (PL), Jaring Aspirasi 
Masyarakat (JASMAS) dan paket paket lainnya, ya jangan di jual dong, 
karena ini bukan rahasiah umum lagi, mari libatkan Asosiasi, Pengusaha 
kontraktor untuk bisa mendapatkan proyek halal” tambahnya.
Ali
 Zaini mengingatkan “Ada empat agenda penting terancam gagal akibat 
kekosongan kursi Dewan. Empat agenda tersebut adalah sidang pengesahan 
P-APBD tahun anggaran 2018, pembahasan APBD tahun anggaran 2019, sidang 
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali 
Kota Malang periode 2013-2018 serta pelantikan wali kota terpilih yang 
diagendakan akhir bulan ini.”
Lanjut Ali Zaini mengatakan ini 
jadi momentum bagi seluruh partai untuk menujukkan komitmen anti korupsi
 mereka. "Parpol jangan hanya sekedar mengejar proses PAW saja, tapi 
sekaligus menunjukkan integritas mereka, ingat total ada 41 kader parpol
 yang akan mengisi kursi kosong di gedung parlemen melalui mekanisme 
PAW. Mereka menggantikan para anggota sebelumnya yang kini ditahan KPK 
karena kasus suap APBD-P 2015 yang mencuat ke permukaan setelah penyidik
 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan
 di Kota Malang.” 
KPK menduga anggota DPRD Kota Malang yang 
baru ditetapkan sebagai tersangka menerima fee masing-masing Rp 12,5 
juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang 
itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
"Penyidik
 mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa 
keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga 
menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton,"
 ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
alam kasus suap 
APBD-P Kota Malang, lembaga antirasuah sebelumnya telah terlebih dahulu 
menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Kemudian 22 
anggota DPRD Kota Malang menyusul ditetapkan statusnya sebagai 
tersangka.
Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur yang statusnya belum tersangka.
Kasus
 ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 
21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala 
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy 
Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
"Hingga 
saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota 
yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menunjukkan 
bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah
 dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan 
fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," jelas Wakil 
Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Ketua DPP LPKAN RH. Ali Zaini 
menambahkan, bahwa tata kelola partai politik sebagai salah satu ujung 
tombak demokrasi perlu dibenahi selaras dengan upaya pemberantasan 
korupsi. Sehingga sistem integritas dan pola kaderisasi partai politik 
yang nantinya memberikan sumbangsih di lembaga legislatif menjadi garda 
terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.
“Kader-kader
 baru itu bersama parpol masing-masing yang akan maju menjadi anggota 
legislatif 2019 akan datang harus menandatangani pakta integritas. 
Berkomitmen tak mengemplang uang rakyat sebagaimana pendahulunya. Sebab,
 banyak celah yang rawan dimainkan para legislator dan eksekutif untuk 
korupsi,”pungkasnya.
