Surabaya NewsWeek- Diam – diam salah satu manager pemeliharaan jaringan
distribusi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Retno Tri Utomo, masuk dalam daftar
rana penyelidikan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia (RI ), karena
ada dugaan telah melakukan korupsi
Perlu diketahui bahwa, kejagung
telah melayangkan surat kepada Direktur PDAM Surya Sembada tertanggal 19
Oktober 2018, perihal bantuan permintaan keterangan terkait, dugaan tindak
pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, yang dilakukan
oleh pejabat PDAM Kota Surabaya terhadap pejabat PT Cipta Wasesa.
Berdasarkan
surat perintah penyelidikan Retno Tri Utomo, telah menjalani pemeriksaan pada tanggal
25 Oktober yang lalu, lalu surat tersebut ditandatangani oleh An Jaksa Agung
Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyelidikan Selaku Penyelidik Warih Sadono
Kapuspenkum Kejagung RI,
Mukri, ketika dikonfirmasi menyatakan akan mengecek dulu soal tersebut.
"Saya cek dulu soal adanya pemeriksaan pejabat PDAM Surabaya di
Kejagung,” ujarnya.
Mujiaman Dirut
PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mengatakan, bahwa dirinya sudah mendengar
adanya pejabat PDAM yang diperiksa oleh Kejagung. Hanya saja ia tidak tahu
secara pasti kasusnya seperti apa, rencananya minggu depan ia akan meminta
keterangan lebih lanjut dari pegawainya.
Masih
Mujiaman, yang pasti pemeriksaan itu masih tahap penyelidikan, sehingga baru dugaan, untuk
itu pihaknya tidak menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pejabatnya
yang diperiksa, karena itu kan masih penyelidikan.
“Jadi memang tak perlu
adanya kuasa hukum karena masih dalam penyelidikan, walaupun disediakan kuasa
hukum, masih belum boleh untuk mendampingi ” tegas dia.
Penyebat
pejabatnya di periksa oleh Kejagung, Mujiaman mengatakan permasalahannya
kemungkinan terkait lelang atau proyek..
"Bisa saja yang
lapor ke sana (Kejagung – Red) adalah LSM atau rekanan. Sebab disini kan uang
rakyat, sehingga kami sering dilaporkan ke aparat hukum,” tambahnya. ( Ham )