SURABAYA - Ahmad Dhani, politisi
Partai Gerinda menjalani pelimpahan tahap dua atas kasus ujaran kebencian di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019). Pentolan grup band Dewa
ini dilimpahkan ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan P21 atau
lengkap.
Dhani tiba di kantor Kejari Surabaya
di Jalan Raya Sukomanunggal sekitar pukul 02.00 WIB. Mengenakan kaos hitam
bertulis ‘The Rockers’ dan syal warna hitam, suami Mulan Jameela ini terlihat
santai saat memasuki ruang pelimpahan tahap dua.
Kepada wartawan, Dhani mengaku siap
menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU). “Saya optimis kasus ini akan berlanjut ke pengadilan, seperti kasus yang
di Jakarta,” ujarnya dengan tersenyum.
Saat ditanya apakah dirinya siap
jika nanti ditahan oleh pihak kejaksaan, Dhani menjawab dengan santai. “Biarkan
ini menjadi misteri,” kata Dhani.
Dhani menjalani pelimpahan tahap dua
(barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21
atau lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Jatim pada
Oktober 2018. Penetapan tersangka dilakukan atas laporan aktivis Koalisi Bela
NKRI.
Musikus asal Surabaya itu terjerat
kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah
satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di
Surabaya beberapa waktu lalu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dhani
tidak ditahan. (Ban)