BATULICIN -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Atas 
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016”.tentang 
Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah diparipurnakan. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab.Tanbu H. Agoes Rahmayadi, Kamis (04/03/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Sambutan
 Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Ir. H. 
Riduan mengatakan.  Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan rasa
 terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan , atas kerjasama
 dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda tersebut.
"Atas 
sinergitas inilah akan terwujud tujuan yang sama yakni selalu 
mengedepankan kepentingan rakyat melalui efektivitas roda organisasi di 
pemerintahan, sehingga Raperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah 
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 ini, dapat berjalan dengan 
baik" ungkapnya. 
Dia merincikan,  bahwa finalisasi perubahan 
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 , 
diantaranya. tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 
2019, tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di 
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Alasannya, bahwa urusan 
Kesbangpol yang selama ini masih berbentuk kantor (eselon 3) akan 
diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan (eselon 2).
Dengan
 ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 
2020, tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk 
Kepayang yang juga telah memperoleh Nomor Kode Wilayah, perlu segera 
mengisi jabatan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
 dengan membentuk kelembagaan Kecamatan Tipe A (3 Kasubbag dan 4 Kasi).
Dengan
 ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan
 dan keuangan daerah, serta hasil skor pemetaan ulang urusan 
pemerintahan pada tahun  2020, maka perlu dilakukan penyesuaian 
nomenklatur dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah, di Kabupaten 
Tanah Bumbu.
" Kami bermohon untuk Raperda Perubahan Kedua atas 
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, agar kiranya
 dapat segera mendapatkan nomor register peraturan daerah. Sehingga 
setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif,hingga memberi manfaat buat
 masyarakat," tutupnya. (faris)


