Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim Sita Dokumen Kasus Korupsi Waduk Wiyung

Surabaya - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penyitaan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus korupsi Waduk Wiyung, Selasa (8/8/2023). Penyitaan dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu di Putat Jaya Timur, Surabaya dan Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung.

Tim penyidik tiba di kediaman saksi AA di Putat Jaya Timur, Surabaya dan saksi CY dengan membawa surat izin penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya dan surat perintah penyitaan Kepala Kejati Jatim dengan disaksikan oleh perangkat setempat yaitu Ketua RW dan Lurah. "Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara korupsi Waduk Wiyung dengan Tersangka SMT (57) dan DLL (72). Barang bukti yang disita yaitu SHGB Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kamis (27/7/2023).

Ia menjelaskan, awalnya SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan pada 2003, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk dan menunjuk SMT sebagai ketua. Kemudian SMT bekerjasama dengan almarhum GT selaku Lurah Babatan dan almarhum STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. "Dengan mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi," terang Windhu.

Kemudian data-data tersebut digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT. "Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005 terbit dua sertifikat, yakni SHGB nomor 4801 dan SHGB nomor 4802," bebernya. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jatim besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut kurang lebih sekitar Rp 20 miliar. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement