Kejari Tanjung Perak Beberkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2023


Surabaya, Newsweek - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 44,8 miliar. Total penyelamatan uang negara tersebut merupakan hasil kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Sepanjang tahun 2023, Kejari Tanjung Perak telah menorehkan prestasi-prestasi yang membanggakan,” ujar Ricky Setiawan Anas, Kepala Kejari Tanjung Perak pada saat jumpa pers analisa dan evaluasi (anev), Jumat (29/12/2023).

Ricky menjelaskan, pihaknya melalui bidang pidsus berupaya dalam pengembalian keuangan negara saat menangani perkara korupsi. “Kami tidak hanya melakukan tindakan hukum terhadap pelaku korupsi, namun kami berkewajiban agar para pelaku bisa mengembailikan uang negara,” terangnya.

Sepanjang Januari hingga Desember 2023, Ricky mencatat bahwa bidang pidsus dan bidang datun Kejari Tanjung Perak telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 44,8 miliar. “Bidang pidsus berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7,8 miliar, sedangkan dari bidang datun berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 37 miliar,” ungkanya.

Jika hasil kinerja dari dua bidang itu dijumlahkan, maka Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 44,8 miliar. “Dengan hasil itu, pada 12 Desember 2023, Kejari Tanjung Perak mendapatkan peringkat pertama terbaik Kejari Tipe B dalam hal penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi,” tandas Ricky.

Sepanjang tahun 2023, bidang pidsus Kejari Tanjung Perak telah melakukan penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan sebanyak 6 perkara, penuntutan sebanyak 8 perkara dan telah melakukan eksekusi sebanyak 5 perkara. Sementara pada pada bidang datun, Kejari Tabjung Perak telah melakukan kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dengan menerima 5 Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi dan 55 SKK non litigasi. Kemudian melakukan pendampingan hukum sebanyak 50 kegiatan dan pendapat hukum sebanyak 3 kegiatan. Bidang datun melalui Jaksa Pengacara Negara telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 37 miliar, dengan rincian Rp 5,9 miliar berupa uang dan sebesar Rp 31,1 miliar berupa asset tanah dan bangunan,” pungkasnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement