Kinasih Penjual Rujak Warga Pumpungan 1 Gugat PMH Walikota Surabaya


Surabaya, Newsweek - Kinasih, warga Jalan Pumpungan 1 Surabaya menggugat Walikota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, perempuan berusia 68 tahun ini meminta agar Walikota Surabaya mencabut surat persetujuan pendirian bangunan gereja di atas tanah yang diklaim miliknya. Sidang gugatan perbutan melawan hukum terhadap Pemerintah Kota Surabaya cq Walikota Surabaya yang diajukan Kinasih digelar perdana di PN Surabaya, Rabu (27/12/2023). 

Namun sidang terpaksa ditunda lantaran bidang hukum Pemkot Surabaya belum bisa menunjukkan surat kuasa dari Walikota Surabaya. “Sidang ditunda dan kembali digelar pada Rabu, 10 Januari (2024),” ujar ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia. Usai sidang, kuasa hukum Kinasih yakni John A Christiaan mengatakan, alasan kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Walikota Surabaya. 

“Gugatan dilakukan karena tanah klien kami oleh Walikota Surabaya diberikan kepada suatu lembaga keagamaan yakni Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), berdasarkan Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981,” ujarnya. Dengan dasar Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981, Gereja HKBP akhirnya mendirikan bangunan gereja di tanah tersebut. John mengungkapkan, dalam surat persetujuan itu diberikan beberapa syarat dalam pendirian bangunan gereja. “Salah satunya yakni HKBP harus mengajukan ke kantor agraria Kota Surabaya dalam penyelesaian administrasi pertanahan.

Dalam surat persetujuan tersebut juga tercantum bahwa surat persetujuan itu berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan dan akan dicabut apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi,” bebernya. Padahal sesuai surat Petok D Nomor 482, tanah yang di atasnya berdiri bangunan gereja tersebut sampai saat ini masih tercatat atas nama Kandar P Goentoro. “Kinasih adalah ahli waris yang sah dari Kandar P Goentoro sebagaimana surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh Lurah Mojo dengan register nomor 470/137/436961/2007 tertanggal 14 Mei 2007,” terangnya.

Untuk memastikan status tanah tersebut, John kemudian bersurat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). BPN kemudian memberikan tanggapan dengan mengundang Kinasih dengan didampingi dirinya selaku kuasa hukum. “Dari pertemuan itu ternyata kami tahu ada pengajukan sertifikat oleh Gereja HKBP. Kemudian saya tunjukkan dasar kepemilikan tanah itu masih milik klien saya yakni surat petok,” beber John.

Atas dasar itulah, tegas John, Kinasih akhirnya menggugat Walikota Surabaya ke PN Surabaya dengan petitum mencabut dan membatalkan Surat Persetujuan Walikota Surabaya Nomor 34/Pers/1981 tertanggal 18 Mei 1981. “Saya meminta surat persetujuan itu harus dicabut karena persyaratan dari Pemkot Surabaya tidak terpenuhi. Juga syarat dalam surat persetujuan itu tidak terpenuhi lebih dari 6 bulan, bahkan 40 tahun lebih,” tegasnya.

Sebenarnya, John berharap Walikota Surabaya bisa lebih bijak dan cermat dalam menyelesaikan sengketa tanah ini. “Kasihan ibu ini sudah tua, umurnya 68 tahun yang sehari-hari berjualan rujak cingur di depan rumahnya. Ini juga warga Surabaya lho. Terus kami mau ke mana? Kalau tidak ke pengadilan. Jadi Walikota Surabaya harus bijak karena masalahnya hal ini adalah hak orang,” pungkasnya. 

Terpisah, perwakilan Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya Raz Rixza saat ditemui usai sidang menolak memberikan komentar. “Saya tidak berani berkomentar. Nanti di kuasa hukum saja, sekarang masih proses tandatangan kuasa dengan wali kota,” ungkapnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement