Para Terduga Tawuran Melalui Penasehat Hukumnya, Ajukan Pledoi


Surabaya, Newsweek - Terduga pelaku tawuran antar mahasiswa yang melibatkan, AbedNego Dwi Putra, Iwan Subekti dan M.Gilang Rizky Anugerah dipersidangan pada Senin (18/3/2024) melalui, Penasehat Hukumnya, Syarifuddin Rakib, ajukan nota pembelaan atau Pledoi. 

Adapun, nota pembelaan yang disampaikan, Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib, yakni, dampak penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya, yaitu, kehilangan nama baik, harkat dan martabat serta mengalami penderitaan secara lahir maupun batin. Sedangkan, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, R. Ocky Selo, yaitu, melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP maka pasal tersebut perlu untuk dibuktikan unsur unsurnya oleh, JPU.

Melalui, proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, para terdakwa dinyatakan, terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka bagi Nur Wafiq Rochman Sanjaya (korban) Dalam proses hukum diatas, JPU maupun Penasehat Hukum para terdakwa telah tampak silang pendapat sebagai alur semata mata guna mencari kebenaran demi hukum dan keadilan yang dibenarkan dari suatu perbuatan pidana yang didakwakan. 

Dalam perkara diatas, Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib, berharap, Sang Pengadil dapat mempertimbangkan bahwa para terdakwa dengan korban (Nur Wafiq Rochman Sanjaya) telah berdamai, telah saling memaafkan dan saling berjanji tidak ada lagi dendam dikemudian hari. 

Hal itu, telah dibuktikan dalam persidangan yakni, adanya pencabutan tuntutan serta pernyataan perdamaian juga biaya pemulihan bagi korban. " Semua telah cukup terang benderang perkara tindak pidana yang terjadi ini, untuk itu Yang Mulia , dapatlah dengan bijak dan cermat menilai siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku ," ungkap Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib.

Masih menurut Syarifuddin Rakib, tuduhan kepada para terdakwa terkait pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP maka hal itu, tidak berdasar dan tidak tepat bila mengacu kepada unsur Subjektif, sebab harus dibuktikan dengan lebih teliti dan cermat. Dalam fakta berdasarkan, keterangan. saksi Ramadani Rava Saputra, Nabil Febriansyah dan korban yaitu, Nur Wafiq Rochman Sanjaya, menyampaikan, tidak mengetahui siapa pelakunya. 

Lantaran, para saksi tidak melihat secara langsung, saat kejadian mereka sama-sama berada di tempat kejadian perkara (Locus Delicti). Begitu pula, pada saat dipertemukan secara langsung dalam persidangan dengan para terdakwa, para saksi dan korban tidak secara spesifik menyatakan, para terdakwa sebagai pelaku. 

Bila memperhatikan Pasal 170 ayat 1 KUHP kemudian di sesuaikan dengan fakta-fakta persidangan guna menentukan siapa pelaku tindak pidana maka secara tegas pihaknya, sebagai Penasehat Hukum para terdakwa menyimpulkan, bahwa unsur dalam tuntutan JPU tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Perihal unsur obyektif, yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, untuk menentukan unsur perbuatan pidana dari pelaku. 

Maka hal ini, berdasarkan surat tuntutan JPU kurang tepat dengan kata lain keliru karena korban tidak alami luka luka seperti apa yang diuraikan dalam tuntutan JPU. Faktanya, saksi korban hanya mengalami memar di bawah mata kanan, dan terdapat fakta kebenaran dimana waktu kejadian (Tempus Delicti) pengeroyokan terjadinya pada tanggal 04 Oktober 2023 pukul 21.30 WIB.

Sementara, hasil Visum Et. Repertum Nomor 445/035/RSMS/VER/436.7.2.1/2023, baru diketahui pada tanggal 11 Oktober 2023, bersamaan waktunya dengan korban mencabut laporan atau tuntutan atas diri para terdakwa di Mapolsek Genteng Surabaya. Berlandaskan hal diatas, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, memohon kepada majelis hakim agar tuntutan JPU terhadap para terdakwa dikurangi atau menjatuhkan putusan yang seringan ringannya atau seadil adilnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement