DPRD Surabaya: Tempat Ibadah untuk Domisili KTP Menyalahi Aturan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko

Surabaya- Banyaknya fenomena pengajuan pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang mengunakan alamat rumah ibadah sebagai domisili di Kota Surabaya, mendapat respon dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. Ia menilai praktik ini tidak bisa dibenarkan dan berpotensi menyalahi aturan administrasi kependudukan.

Dia menjelaskan, sejumlah warga yang merupakan pendatang mencoba menyiasati domisili dengan mencantumkan alamat gereja atau masjid dalam pembuatan KTP. "Ini tidak bisa diizinkan, kecuali hanya untuk beberapa orang dengan fungsi khusus seperti pendeta," ucapnya, Kamis ( 15/5/2025).

Menurut dia, fenomena ini sudah melebihi batas wajar dan dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau akses layanan publik lainnya. Bahkan, pemalsuan domisili tidak hanya menyalahi norma, tapi juga menabrak ketentuan hukum.

"Kalau dalam jumlah cukup banyak, itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau tujuannya untuk mengelabui sistem administrasi kependudukan," tandasnya.

Ia menambahkan, tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan rumah ibadah dijadikan alamat domisili KTP, kecuali dalam kondisi tertentu. "Saya sudah pelajari PBM itu, dan tidak ada yang mengatur soal penggunaan rumah ibadah untuk domisili KTP. Jadi dasar hukumnya tidak ada," ungkapnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lanjut Yona, harus tegas dalam menyikapi permohonan semacam ini. Agar praktik serupa tidak terulang lagi.  “Ini soal ketertiban administrasi dan etika dalam kependudukan, Jangan sampai rumah ibadah dijadikan alat manipulasi data,” pungkasnya. ( Adv/ Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement