![]() |
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko |
Surabaya- Banyaknya fenomena
pengajuan pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang mengunakan alamat rumah
ibadah sebagai domisili di Kota Surabaya, mendapat respon dari Ketua Komisi A
DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. Ia menilai praktik ini tidak bisa dibenarkan
dan berpotensi menyalahi aturan administrasi kependudukan.
Dia menjelaskan, sejumlah
warga yang merupakan pendatang mencoba menyiasati domisili dengan mencantumkan
alamat gereja atau masjid dalam pembuatan KTP. "Ini tidak bisa diizinkan,
kecuali hanya untuk beberapa orang dengan fungsi khusus seperti pendeta,"
ucapnya, Kamis ( 15/5/2025).
Menurut dia, fenomena ini
sudah melebihi batas wajar dan dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan
tertentu, termasuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau akses layanan publik
lainnya. Bahkan, pemalsuan domisili tidak hanya menyalahi norma, tapi juga
menabrak ketentuan hukum.
"Kalau dalam jumlah
cukup banyak, itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau
tujuannya untuk mengelabui sistem administrasi kependudukan," tandasnya.
Ia menambahkan, tidak ada
aturan yang secara eksplisit memperbolehkan rumah ibadah dijadikan alamat
domisili KTP, kecuali dalam kondisi tertentu. "Saya sudah pelajari PBM
itu, dan tidak ada yang mengatur soal penggunaan rumah ibadah untuk domisili
KTP. Jadi dasar hukumnya tidak ada," ungkapnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lanjut Yona, harus tegas dalam menyikapi permohonan semacam ini. Agar praktik serupa tidak terulang lagi. “Ini soal ketertiban administrasi dan etika dalam kependudukan, Jangan sampai rumah ibadah dijadikan alat manipulasi data,” pungkasnya. ( Adv/ Ham)