Kejaksaan dan Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal Senilai 29 Miliar Hasil Tindak Pidana Cukai Palsu

Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum Musnahkan Miras Ilegal dan Cukai Palsu.

Surabaya - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-barang elektronik hasil tindak pidana cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu, serta barang elektronik seperti laptop dan ponsel.

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum lintas lembaga. Bea Cukai sebagai leading sector, dibantu Polri dan TNI. Eksekusi adalah puncak dari penegakan hukum, dan hari ini kita lakukan itu,” tegas Kuntadi.

Ia merinci, nilai total miras ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 29 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar dari sisi cukai. Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyoroti berbagai modus pelanggaran yang dilakukan para pelaku. Mulai dari penggunaan pita cukai asli tanpa dokumen resmi, hingga peredaran barang polos tanpa pita cukai ataupun dengan pita cukai palsu. “Semua barang kena cukai wajib dilengkapi dokumen resmi dan pita cukai asli. Dalam kasus ini, tidak ada yang memenuhi syarat tersebut,” tegas Untung.

Barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda dan telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para pelaku juga telah dijatuhi hukuman pidana dan denda. Namun demikian, satu pelaku masih dalam status DPO (daftar pencarian orang).

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Dominikus Dian Djatmiko, yang terbukti melanggar Pasal 56 dan Pasal 55 huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk, 1 unit laptop Lenovo IdeaPad 3, 1 unit HP Redmi Note 12, sebangyaj 2.964 kardus berisi 36.555 botol MMEA berbagai merek, 114.028 pita cukai palsu. Kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp 11.442.386.980.

Dominikus juga dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 85.134.730.760. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan maksimal 6 bulan.

Pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan dan pelanggar aturan cukai. “Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk media, agar kejahatan cukai bisa diberantas hingga tuntas dan DPO segera tertangkap,” tutup Untung Basuki. (ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement