![]() |
Reklame melanggar perda di jalan Wonokromo Surabaya |
Surabaya- Warga Kota Surabaya menyoroti keberadaan reklame insidentil yang terpampang mencolok dan ditempel di pohon sepanjang Jalan Wonokromo, tepatnya di depan RSI Surabaya. Reklame tersebut dinilai melanggar aturan dan menyalahi estetika tata kota.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024, reklame insidentil wajib mengikuti ketentuan tata letak, tidak merusak lingkungan, serta tidak mengganggu ketertiban umum. Pemasangan reklame pada pohon jelas dilarang karena dapat merusak fungsi pohon sebagai ruang hijau sekaligus merusak keindahan kota.
Namun faktanya, reklame insidentil tersebut masih berdiri tanpa adanya tindakan penertiban. Warga menilai kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya maupun Satpol PP Kota Surabaya, padahal kedua instansi tersebut memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi dan menindak reklame liar.
“Kami sebagai warga sangat menyayangkan sikap pembiaran terhadap reklame ilegal yang merusak pohon dan mencoreng wajah kota. Pemkot Surabaya harus segera bertindak tegas, jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas,” ujar perwakilan warga Wonokromo, Sabtu ( 16/8/2025).
Untuk itu warga mendesak Pemkot Surabaya untuk segera:
1. Menertibkan reklame insidentil yang ditempel di pohon dan fasilitas umum.
2. Menindak tegas pihak-pihak yang memasang reklame ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Memastikan kembali fungsi ruang hijau kota terlindungi dari praktik pemasangan reklame liar.
Dengan adanya peristiwa ini, warga berharap agar Pemerintah Kota Surabaya dapat lebih serius menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan, serta mewujudkan kota yang bersih, tertata, dan berwibawa.
Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini yang juga instansi penegak Perda kota Surabaya, ketika dihubungi via telpon, belum memberikan penjelasan terkait reklame yang melanggar perda ini. ( Ham)