Sengketa Keuangan PT D Stars Antara Anthony Wisanto Melawan Kelvin Winata, Saling Kuatkan Bukti dan Saksi

Surabaya, Newsweek - Persidangan sengketa keuangan antara Anthony Wisanto dan Kelvin Winata kembali digelar dalam lanjutan perkara perdata No. 273/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/8/2025). Perseteruan internal antara dua pemegang saham PT D Stars ini kian tajam, dengan kedua pihak saling menyerang melalui bukti surat dan kesaksian saksi kunci.

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat Kelvin Winata menghadirkan saksi Ricky Soesanto serta menyerahkan delapan bukti surat guna menangkis gugatan yang dilayangkan Anthony Wisanto.

Ricky di hadapan majelis hakim menyebut bahwa berdasarkan hasil audit investigasi oleh Kantor Akuntan Publik Long Setiadi, Anthony diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan. Laporan tersebut, lanjut Ricky, menjadi dasar pelaporan Anthony ke Polda Jatim atas persetujuan pemegang saham lainnya di PT Lima Pilar Jaya Abadi.

Sebaliknya, dalam sidang sebelumnya (7/8/2025), Anthony menghadirkan saksi Hermono, karyawan bagian akunting di D Stars. Hermono menjelaskan bahwa konflik antara Anthony dan Kelvin telah berlangsung sejak 2021. Berdasarkan dokumen notaris, Anthony dan Kelvin merupakan pemilik D Stars bersama beberapa pemegang saham lainnya.

Menurut Hermono, selama 2020 D Stars mengalami kerugian operasional dan sebagian besar biaya ditanggung oleh Anthony. Ia juga menyebut bahwa secara administratif, keuangan D Stars dikelola oleh Anthony, meskipun seluruh uang perusahaan masuk ke rekening perusahaan, bukan pribadi.

“Anthony juga mengerjakan proyek renovasi pasar di Bombana. Saat pandemi, karyawan tetap digaji dari dana pribadi Anthony, ada bukti berupa cek dan bilyet giro atas nama beliau,” ungkap Hermono.

Namun ketika ditanya soal RUPS dan hasil audit investigasi yang menyebut Anthony kurang setor modal, Hermono mengaku hanya mengetahui secara lisan melalui paparan auditor di Ruko RMI.

Kuasa hukum Anthony, Teguh Santoso, membantah validitas audit investigasi yang digunakan pihak Kelvin. Ia menilai audit tersebut tidak bisa dijadikan bukti hukum yang sah, apalagi sebagai dasar laporan pidana.

“Itu bukan legal opinion. Audit investigasi tidak bisa memacu perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, audit itu dibiayai oleh klien kami, bukan independen,” kata Teguh.

Ia menegaskan, uang yang dipermasalahkan memang masuk ke rekening Anthony, namun itu sah karena Anthony memiliki akta notaris yang menyatakan dirinya sebagai pengelola keuangan D Stars. Bahkan, menurut Teguh, jika dihitung secara menyeluruh, justru lebih banyak uang pribadi Anthony yang digunakan untuk perusahaan.

“Gugatan ini justru untuk membuktikan adanya kerjasama pengelolaan D Stars antara keduanya, dan D Stars memiliki hutang kepada Anthony,” imbuhnya.

Teguh juga menyampaikan keberatan atas kehadiran calon saksi dari pihak Kelvin yang berada dalam ruang sidang dan mendengarkan jalannya persidangan. Ia mengaku telah mendokumentasikan hal tersebut dan berjanji akan menolak jika saksi tersebut dihadirkan dalam sidang mendatang.

Di sisi lain, Teguh menyinggung soal kelayakan Kelvin sebagai direktur utama, menyebut bahwa tanggung jawab pengelolaan seharusnya diemban oleh Kelvin sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun, Teguh menyindir bahwa kelayakan itu diragukan karena kebiasaan Kelvin treading forex/robit goblin, sebagaimana penjelasan Anthony Wisanto yang menitipkan dana investasi ke Kelvin Winata, akan tdk ada kejelasan hingga d laporkan di Polrestabes Surabaya

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kelvin menyatakan bahwa inti perkara adalah adanya hutang Rp1,4 miliar yang diberikan secara lisan oleh Kelvin kepada Anthony untuk keperluan operasional D Stars.

“Penggugat menyebut D Star adalah restoran, tapi praktiknya ada usaha karaoke. Hasil audit investigasi dari KAP menunjukkan adanya dugaan penggelapan, termasuk aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Anthony,” tegas kuasa hukum Kelvin.

Ia juga menambahkan bahwa uang yang dikirim ke Ibu Tri (bagian keuangan D Stars) berasal dari Anthony, bukan langsung dari rekening perusahaan. Hal ini menjadi sorotan karena berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement