![]() |
| Komisi D DPRD Kota Surabaya gelar rapat koordinasi dengan OPD Pemkot Surabaya |
Surabaya - Mangkraknya proyek Pembangunan gedung SMP Negeri di kawasan Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon, menuai respon keras dari DPRD Kota Surabaya, saat rapat koordinasi yang digelar, Rabu ( 7/1/2026).
Sebab, harapan warga Kota Surabaya untuk menikmati fasilitas pendidikan dan kesehatan baru di awal tahun 2026 harus tertunda, karena proyek yang selama ditunggu-tunggu tak kunjung selesai.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr. Akmarawita Kadir memberi atensi atas mangkraknya dua proyek strategis tersebut. Proyek SMP Tambak Wedi yang dialokasikan anggaran sebesar Rp.8 miliar nyatanya baru terselesaikan sekitar 37 persen. “Dampaknya cukup signifikan, harapan warga untuk menikmati fasilitas sekolah baru harus tertunda,” tandas Akmarawita.
Bahkan, kondisi serupa juga terjadi pada Puskesmas Manukan Kulon yang hanya mencapai progres 67,1 persen, padahal fasilitas kesehatan tersebut sangat krusial bagi warga di wilayah Surabaya Barat.
Johari Mustawan, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya juga menyoroti, lemahnya kredibilitas penyedia jasa. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk bersikap tegas terhadap kontraktor yang tidak amanah.“Pemkot harus waspada terhadap kemungkinan kontraktor bermasalah ini berganti nama, untuk mengikuti tender di masa depan,” kata Johari.
Dia juga memberikan usulan teknis agar, anggaran pengawasan ditingkatkan menjadi 3 persen demi memperketat sistem screening dan evaluasi sebelum kontrak atau HDC Cleaning.
Sementara itu, anggota Komisi D Abdul Malik memberikan catatan khusus mengenai nasib para pekerja di lapangan. Ia mengingatkan bahwa aspek kemanusiaan jangan sampai terlupakan di tengah carut-marut proyek konstruksi ini.
“Pekerjaan tersebut konsepnya dikerjakan oleh padat karya, kemudian yang dikerjakan oleh penyedia, supaya pekerja ini diperhatikan masalah jaminan sosial ketenagakerjaannya,” ucap Abdul Malik.
Persoalan ini juga menyentuh aspek hukum yang cukup rumit. Ratih, selaku Juru Bicara Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, menekankan bahwa pemberian sanksi kepada kontraktor nakal adalah langkah yang tidak bisa ditawar. “Terkait proyek pengerjaan yang tidak selesai, itu sudah pasti disanksi blacklist. Ini adalah pembelajaran bagi pelaksana lapangan,” ujar Ratih.
Ratih juga menanggapi kekhawatiran dewan mengenai kontraktor yang menggunakan identitas orang lain untuk kembali ikut tender. “Sebagai masukan ya, untuk menghindari ketika orang itu ikut lagi, kita akan kawal pak,” ungkapnya.
Rapat koordinasi ini menjadi pengingat keras bagi jajaran Pemerintah Kota Surabaya bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh main-main. Komisi D DPRD Kota Surabaya menekankan bahwa, kegagalan ini harus menjadi cermin besar bagi sistem pengawasan proyek di masa depan, agar objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak lagi terbengkalai akibat lemahnya pengawasan terhadap kredibilitas pengembang. (Adv/ Ham)

