Sengketa Lapangan Padel Goci Surabaya Menjadi Perhatian Serius DPRD Surabaya

DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat soal kepemilikan lahan

SURABAYA - Proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) menuai masalah, setelah muncul dugaan sebagian lahan yang digunakan masuk dalam aset milik Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya.

 

Dalam rapat dengar pendapat ( hearing) yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Surabaya, pada Kamis (04/06/2026) berlangsung memanas. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut telah melakukan plotting dan menemukan sekitar 80 persen area yang digunakan lapangan padel masuk dalam aset Pemerintah Kota.

 

Namun, pihak Golden City mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat kepemilikan yang dimiliki sejak tahun 1992. Perbedaan data inilah yang kemudian memunculkan sengketa dan menjadi perhatian serius DPRD Surabaya.

 

Yuga Pratisabda Anggota Komisi B DPRD Surabaya menyampaikan bahwa, investasi yang masuk ke Surabaya tidak boleh dikorbankan begitu saja. Namun, persoalan status lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari. "Jangan sampai pengusaha yang sudah berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada sengketa lahan, harus diselesaikan dulu," tegasnya dalam rapat.

 

DPRD juga mengingatkan bahwa, keberadaan surat resmi dari BPKAD terkait, status aset daerah seharusnya menjadi perhatian dalam proses perizinan. Bahkan, muncul kekuwatiran apabila aset daerah yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) justru berpotensi hilang akibat lemahnya pengawasan.

 

Sementara itu dalam forum, DPM-PTSP Surabaya mengatakan, seluruh perizinan dasar pembangunan telah terbit, mulai dari Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan lingkungan berbentuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 

 

Untuk kegiatan usaha padel masuk kategori risiko rendah sehingga izin usaha terbit secara otomatis melalui sistem. Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran anggota dewan. 

 

"Persoalan utama bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan antara pihak pengelola dan pemerintah kota," kata Agung Prasodjo Anggota Komisi B.

 

Bahkan dalam rapat tersebut, muncul usulan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara, sampai ada kepastian hukum terkait status tanah yang digunakan. Agung menambahkan, penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas. Jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya. "Maka seluruh pihak diminta berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum," ungkapnya. ( Adv/ Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement