SURABAYA - Penyalahgunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran hukum yang melanggar hak pejalan kaki untuk mendapatkan ruang aman dan nyaman. Kondisi ini menjadi perhatian Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno, saat turun langsung bersama Camat Genteng memantau penerapan parkir non-tunai dan ketertiban parkir di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya, Kamis ( 09/07/2026).
Kegiatan ini yang menyasar kawasan pusat keramaian di Kecamatan Genteng. Dengan menggunakan pengeras suara, petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem pembayaran parkir yang kini dilakukan secara non-tunai melalui QRIS, kartu elektronik, maupun voucher parkir.
Anas Karno menilai kehadiran langsung aparatur pemerintah di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar dipahami masyarakat.
"Saya mengapresiasi Pak Camat, lurah, dan seluruh jajaran yang turun langsung ke lapangan. Dengan melihat kondisi secara langsung, pemerintah bisa mengetahui persoalan yang terjadi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat secara humanis," ujar Anas Karno.
Anas menjelaskan, sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan metode pembayaran parkir, tetapi juga menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Selama pemantauan, Anas dan Camat mendapati masih ada kendaraan yang memanfaatkan area trotoar maupun ruang yang tidak semestinya digunakan sebagai lokasi parkir. Karena itu, masyarakat terus diingatkan agar mematuhi aturan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
"Trotoar harus dikembalikan kepada fungsinya sebagai hak pejalan kaki. Jangan sampai ruang publik yang dibangun untuk masyarakat justru digunakan sebagai tempat parkir kendaraan," ucap Anas.
Selain menyoroti penggunaan trotoar, Anas juga meminta pengawasan terhadap juru parkir terus diperkuat. Menurutnya, penerapan sistem non-tunai harus dibarengi dengan kedisiplinan petugas parkir dalam menjalankan aturan.
"Kalau ada juru parkir yang tidak menjalankan ketentuan atau melakukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Kalau terus melanggar jukir bisa diganti. Tujuannya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan tertib," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Genteng Jeffry menjelaskan bahwa kegiatan turun lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Surabaya mempercepat adaptasi masyarakat terhadap sistem parkir non-tunai. ( Adv/Ham )

