![]() |
| Budi Leksono Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya |
Surabaya-Kebijakan Wali Kota Surabaya dalam membatasi penambahan diskotek atau club malam menuai apresiasi dari DPRD Kota Surabaya. Budi Leksono anggota Komisi B DPRD Surabaya menilai, kebijakan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan ketat terhadap perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.
Budi Leksono menjelaskan, persoalan hiburan malam bukan hanya soal keberadaan tempatnya. Hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh aturan benar-benar dijalankan. “Yang penting itu SOP-nya benar-benar dijalankan. Yang paling utama terkait perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,” ucap Budi Leksono, Senin ( 05/10/2026).
Sikap tegas Wali Kota Eri, menurut Budi Leksono merupakan bentuk perhatian terhadap kenyamanan dan keamanan warga. Terlebih, menurutnya, berbagai kejadian yang muncul di tempat hiburan malam menjadi alasan perlunya pengawasan lebih kuat.
Ia menyampaikan, aspek keselamatan pengunjung. Ia meminta tempat hiburan malam tidak hanya memperhatikan kenyamanan selama pengunjung berada di lokasi, tetapi juga memastikan mereka dapat pulang dengan aman.
“Jaminan keselamatan pengunjung ini sangat perlu diperhatikan. Ada kontrol, ada nakes, kemudian kenyamanan pengunjung, keselamatan sampai mereka benar-benar sampai di rumah dengan kondisi yang terkontrol,” ungkapnya.
Dia menambahkan, keberadaan tenaga kesehatan dan pengawasan terhadap kondisi pengunjung menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Termasuk memastikan pengunjung yang sudah tidak dalam kondisi prima tidak dibiarkan pulang tanpa pendampingan atau pengemudi yang aman. Bahkan, Ia mengingatkan pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap praktik di tempat hiburan yang berpotensi tidak sesuai dengan perizinannya.
Dia mencontohkan, tempat yang mengusung konsep karaoke keluarga, tetapi di sisi lain terdapat penjualan minuman keras. Kondisi semacam itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam pengawasan. “Kadang ada jenis-jenis hiburan, karaoke keluarga, tetapi menjual minuman-minuman keras juga. Kita tidak tahu, kontrol-kontrol seperti itu,” jelasnya.
Menurut dia, Komisi B DPRD Surabaya memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan aturan tersebut. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Wali Kota Eri yang memilih memperketat pengawasan dan tidak menambah diskotek baru. “Artinya apa yang dilakukan Pak Wali ini juga ingin menjamin kenyamanan dan keamanan warganya,” tegasnya.
Bagi DPRD Surabaya, lanjut Budi Leksono, ketegasan kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan yang konsisten, terutama terhadap izin, SOP, kesehatan, keamanan, keselamatan pengunjung, hingga mekanisme kepulangan pengunjung.
Kebijakan pembatasan tempat hiburan malam, kata Budi Leksono, tidak berhenti pada larangan penambahan diskotek, tetapi juga memastikan tempat hiburan yang sudah ada benar-benar menjalankan aturan dan memberikan jaminan keamanan bagi pengunjung. ( Adv/ Ham)

