Oknum Kecamatan Tandes Naikan Harga Retribusi Sentra PKL




      
Surabaya Newsweek- Proyek pembangunan Sentra PKL disetiap wilayah Kecamatan Sesurabaya,yang terus diselesaiakan oleh Dinas Koperasi, walaupun banyak yang sepi pengunjung dan penyewa stand jarang menempati , namun masih banyak oknum yang mengambil keuntungan dalam penggelolaan sentral PKL yang ada di Surabaya.

Contohnya, Sentra PKL yang ada di halaman depan kantor Kecamatan Tandes, yang ditenggarai telah melakukan punggutan sebesar Rp, 150  ribu / bulan kepada penyewa stand, tanpa terkecuali, walaupun pihak penyewa belum sempat berjualan , namun beban pembayaran Rp. 150 ribu / bulan terus ditarik oleh oknum Kecamatan.

Entah dibuat apa tarikan sebesar itu, karena informasi yang diketahui Newsweek dilapangan bahwa, untuk sewa tempat dengan lebar 3 X 3 meter, untuk penyewa hanya dibebani membayar Rp, 60 ribu, ditambah dengan biaya listrik dan air RP. 15 ribu, jadi sebulan penyewa stand harus mengeluarkan untuk keseluruhan total R. 75 ribu, anehnya sentra PKL di Tandes dibebani Rp. 150 ribu., Apalagi penyewa stand yang masih belum berjualan juga di bebani untuk membayar Rp. 150 ribu / bulan , itu kan juga merugikan masyarakat, bukan malah membantu tapi, membuat susah PKL, yang akan mencari keuntungan dalam bisnisnya.

Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Dinas Koperasi bahwa dari 36 sentra yang ada, 23 sentra berfungsi dengan baik, dua tidak aktif yakni Sumber Rejo dan Sawah Pulo, dan tiga lagi yakni Sememi, Lidah Kulon dan Lidah Wetan yang kurang berfungsi. Sedangkan Kandangan, Jajartunggal dan Semolowaru sudah mulai berfungsi
  
Menurut salah satu pedagang di sentra PKL Tandes menuturkan bahwa, dirinya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu rupiah setiap bulan kepada salah satu staf kecamatan yang bertugas sebagai koordinasi pengelolaan sentra PKL tersebut.

“ Pokoknya setiap bulan saya harus menyetor sebesar Rp 150 000 untuk setiap bulan yang dikoordinir oleh salah satu staf kecamatan Tandes” ujar salah satu pedagang yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.

Ketika dikonfirmasi terkait tingginya tarikan tersebut Kepala dinas Koperasi dan UKM kota Surabaya, Hadi Mulyono mengatakan bahwa, pungutan di sentra PKL itu memang ada namun, besarnya tidak sampai sebanyak itu.

“ Tidak ada kewajiban lain-lain kedinas kecuali retribusi per meter sebesar Rp 20 000 dengan rata-rata luas stand adalah 3 meter “ ujar Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (9/11) sore.

Lebih lanjut dikatakan Hadi, sepengetahuan dinas bahwa retribusi itu untuk bayar tenaga kebersihan, keamanan, listrik dan air.

“ Sepengetahuan dinas, bahwa pungutan di tiap-tiap sentra hanya untuk bayar tenaga kebersihan, keamanan, listrik dan air yang besarnya masing-masing sentra berkisar antara Rp 7.500 sampai dengan Rp 15.000. Diluar itu tidak ada pungutan yang pasti kewajiban pedagang ke pemerintah hanya bayar retribusi sebesar Rp 20.000 permeter per bulan“ ujarnya.

Sementara itu, untuk memaksimalkan pemanfaatan sentra PKL Dinkop kota Surabaya, melakukan upaya dengan menggandeng tokoh masyarakat, untuk menyamakan persepsi terhadap program penataan dan pemberdayaan PKL ini.

“ Kita mengoptimalkan peran lurah dan camat dalam rangka penataan lingkungan. Selain itu mengadakan kegiatan-kegiatan di PKL yang kurang aktif berupa pendampingan, perbaikan fasilitas yang rusak dan pembinaan terhadap pedagang” pungkasnya

Namun Camat Tandes Drs. Ahmad Daya Prasetyono MM, ketika dikonfirmasi mengelak bahwa, pihak Kecamatan tidak ikut- ikut, tentang penarikan retribusi sentra PKL.

“ Kalau sentral PKL itu, bukan bu Sabta yang mungut retribusinya, isu seperti itu sudah lama saya dengar dan itu tidak benar, itu koperasi sendiri dengan anggota sentra PKL ,” ungkapnya.

Masih Camat Tandes, “retribusi yang dibebankan penyewa Sentra PKL, untuk pembayaran PDAM, listrik, kebersihan, pemeliharaan tapi, jelasnya tanyakan saja kepada pengelola yaitu, koperasi PKL,” tambahnya.

Namun, pernyataan Camat Tandes ini terkesan, diragukan kebenarannya hanya sekedar untuk menutupi anak buahnya, karena sejumlah kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Tandes ini, menerangkan bahwa,  pengelolaan  sentra PKL dikelolah oleh salah satu PNS  Kecamatan Tandes. ( Ham )             
Lebih baru Lebih lama
Advertisement