Masa Berlakunya STR Dan SIP Habis dr.Harun Jadi Terdakwa



Ketua IDI Kota Blitar dr.Zamil saat  diambil sumpah dipersidangan
BLITAR - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran  Pasal 29 Ayat (1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki (STR) surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Pasal 36 Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki (SIP) surat izin praktik. 

Dan ketika STR dan SIP seorang Dokter itu telah habis masa berlakunya dan tetap menjalankan praktik tanpa memperpanjang STR dan SIP maka praktik yang dilakukan oleh Dokter tersebut adalah illegal,hal ini yang di ungkapkan Joko Trisno.M selaku LSM JIHAT (Jaring Investigasi Kejahatan Aparat ).

Matinya STR dan SIP karena habis masa berlakunya telah menyeret dr.Harun Rosidi di persidangan sebagai Terdakwa  dalam sidang perkara Pidana Nomor :233/PID.Sus/2016/PN.Blitar.dan di Dakwa Melanggar  pasal 75 dan 76 UU No.29 Tahun 2004 Tentang  Praktik Kedokteran.

Habisnya masa berlaku STR dan SIP ini tidak terlepas dari keberadaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai organisasi profesi dokter dalam hal ini IDI Kota Blitar. Sebagai Ketua IDI Kota Blitar dr.Zamil di mintai keterangan sebagai saksi di pengadilan Negeri Blitar .Dokter Zamil dalam keteranganya menjelaskan Berdasarkan kutipan yang terdapat pada SIP sementara yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kota Blitar   

“selambat lambatnya dalam  waktu 3 bulan sejak masa berlakunya habis penanggung jawab nakes (tenaga kesehatan) terhadap yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan untuk memperoleh surat izin lagi yang baru, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana kurungan atau denda sesuai perundang undangan yang berlaku” jadi kalau kita mencermati kutipan tersebut maka secara keseluruhan yang bertanggung jawab adalah Kepala dinas kesehatan, Zamil menambahkan.

Pada persidangan sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar Dokter  Ngesti Utomo telah dimintai keteranganya,berdasarkan keterangan Ngesti di persidangan “terkait masalah ini Kepala rumah Sakit lah yang seharusnya bertanggung jawab sebab beliau sebagai penanggung jawab Nakes. Dan saat di Tanya siapa kepala rumah Sakit Ngesti menjawab “Dokter Hussein dalam hal ini kepala RSU Mardi Waluyo saat itu.    

Saksi yang turut pula dimintai keterangan pada sidang berikutnya   adalah Mantan Direktur RSUD Mardi Waluyo dr.Mochammad Hussein selaku pengguna nakes dr.Harun Rosidi yang berpraktek disitu “ Makanya disini ada disebut pengguna nakes, yang disebut pengguna nakes itu Cuma 2 pilihan direktur rumah sakit atau dinas, dinas yang mengelola smua dokter yang dibawah wilayahnya. Pilihannya Cuma dua in, “  ujar Benhard. “ Bahwa yang bertanggung jawab adalah kepala Dinas Kesehatan kota Blitar selaku Pejabat yang mengeluarkan SIP Sementara “ Ujar Hussein.

“ Saya saat ini sudah pensiun yang mulia untuk masalah administrasi rumah sakit itu yang lebih banyak tahu adalah wakil direktur saya saat itu yang sekarang Plt.Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar “ ujar Hussein ketika hakim ketua menanyakan upaya hukum apa yang sudah dilakukan pihak RSUD Mardi Waluyo kota Blitar terhadap tenaga kesehatan yang saat ini sedang berperkara.

Dari persidangan yang sudah berjalan dan telah menghadirkan beberapa saksi ini menariknya majelis hakim yang diketuai Benhard Mangasi Lumbantobing,SH ini tetap pada pendiriannya bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap perkara dr.Harun ini karena mengutip tulisan yang tertera pada SIP sementara yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Blitar tertulis selambat lambatnya dalam  waktu 3 bulan sejak masa berlakunya habis penanggung jawab nakes (tenaga kesehatan) terhadap yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan untuk memperoleh surat izin lagi yang baru, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana kurungan atau denda sesuai perundang undangan yang berlaku .

Di tempat terpisah  Joko Sutrisno Ketua LSM JIHAT (Jaring Investigasi Kejahatan Aparat) Blitar, selaku penggugat ketika ditemui menyampaikan “Dari persidangan persidangan di pengadilan negeri beberapa direktur mengatakan dr.Harun tidak bersalah, mereka para direktur merasa ketakutan dengan jeratan UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dengan ancaman 10 tahun denda 300 juta, karena nyata nyata mereka mempekerjakan seperti Di RSU Aminah Blitar sejak 2011 sampai 2014.

Seharusnya dr.Harun didalam melakukan tindakan medis tidak di Aminah tapi dimana dia memiliki SIP yaitu Budi Rahayu,Mardi Waluyo dan dirumahnya,dalam kesempatan ini juga bahwa dr. Harun bukan satu satunya dokter spesialis Orthopedy karena masih ada dr. Hendra, dr. Ngudi Waluyo. Seperti yang sering disampaikan Hakim di persidangan “Dalam persidangan Direktur RS.Aminah memang tidak ada dokter K.Spein,tetapi berapa pasien K.Spein yang ditangani oleh dokter yang bersangkutan,bisa di cek di rumah sakit Aminah dan Budi Rahayu tidak ada pasien yg cidera tulang belakang” Tegas Joko. 

Joko juga sempat mempertanyakan perihal praktik yang dilakukan di rumah dr.Harun siapa penanggung jawab Nakes seperti yang sering di tanyakan Hakim perihal kutipan yang tertulis di SIP sementara berkaitan “penanggung jawab nakes” yang diterbitkan Dinas Kesehatan.  Semua saksi yang sudah memberi keterangan pada BAP telah dihadirkan di persidangan.

Berdasarkan keterangan  Saksi Ahli dari KKI (Konsil Kesehatan Indonesia)  Profesor Doktor Herku kamto ketua konsil kedokteran dan sebagai Guru besar di Fakultas UI yang dihadirkan  oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi Ahli  pada (31/10) di Pengadilan Negeri Blitar  menjelaskan”Terkait STR dan SIP yang habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mengurus/memperpanjang selambat lambatnya Enam Bulan Sebelum habis masa berlakunya secara otomatis tidak boleh melakukan Praktik Kedokteran sebab hal ini telah di atur dalam  Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. 

Ia juga menambahkan Sedangkan terkait kutipan yang terdapat dalam SIP sementara yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kota Blitar  “selambat lambatnya dalam  waktu 3 bulan sejak masa berlakunya habis penanggung jawab nakes (tenaga kesehatan) terhadap yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan untuk memperoleh surat izin lagi yang baru, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana kurungan atau denda sesuai perundang undangan yang berlaku, Saya tidak menanggapi karena itu di luar kewenangan saya dan Yangmulia majelis hakimlah yang bisa memutuskan Bersambung.(tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement