Sudah Diangsur Perkara Masih Bergulir Ke Persidangan

TULUNGAGUNG - Persidangan terdakwa, Yarusdi, ditunda disebabkan Jaksa Penuntut Umum Upik, SH ,belum siap dalam tanggapannya. Pasal yang dituduhkan kepada terdakwa pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Bergulirnya perkara itu tim Gilbert Marciano & Associates, Micky, SH, penasehat hukum dari terdakwa ingin melihat sejauh mana penegakan hukumnya, apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP).

Namun, bila bertentangan dengan kronologis perkara ,maka kasus itu tidak layak digulirkan kepidana penggelapan, dan penipuan, ungkapnya. Kasus ini baru kami terima sesudah penahanan di tingkat pertama (kepolisian),katanya. 

Maka dalam esepsi nanti akan kita sampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum,tambahnya. Disini proses hukum sedang berjala harus kita hormati. Namun diupaya lain kami sudah ajukan penanggungan penahanan  terhadap client kami. Semua kita kembalikan kepada majelis bagaimana menyikapi dan menilainya. 

Kami masih menunggu tanggapan dari penuntut umum dan berikutnya masuk pada  putusan sela, apakah nantinya merima atau menolak,kami sudah menyiapkan upaya lain, tandas pengacara ke newsweek. Menurut Rusdi, sebagian uang sudah dia kembalikan,niat menyelesaikan sudah terjalin dengan baik, namun herannya, persoalan itu malah bergulir ke persidangan,katanya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement