Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Pertanyakan Tuntutan Uang Pengganti

SIDOARJO - Terdakwa Sugeng Mujiadi,mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan daerah air minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) membantah semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Sidoarjo. “Dimana letak kesalahan saya,”ujarnya,dalam pembacaan pledooi (pembelaan) pada sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Jatim, jalan Juanda,Sidoarjo.

Menurut Sugeng,dalam pengadaan pipanisasi senilai 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo tahun 2015,yang dimenangkan CV.Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 M sudah sesuai prosedur dan tidak ada sanggahan banding dari peserta lelang dan itu dikuatkan oleh keterangan ahli DR Imanuel Sujatmoko SH Mhum.

“Pada saat proses pengadaan itu saya sudah sampaikan pada pihak panitia, tolong proses sesuai prosedur.Saya ulangi proses sesuai prosedur,”jelasnya.Selain itu, mantan Kabag Umum PDAM Sidoarjo itu juga mempertanyakan uang pengganti kerugian senilai Rp 1,4 M yang dibebankan kepada dirinya.

“Apakah ada dari komunikasi HP saya yang disita oleh kejaksaan menghubungi suplyer,agen dan rekanan untuk meminta uang dari pangadaan? Lalu, dimana kesalahan dan kerugian,” katanya mempertanyakan. Ditambahkan Amir Burhanudin,tim penasehat hukum terdakwa mengungkapkan jika kerugian negara yang dibebankan  kliennya tidak berdasar. 

Alasannya, dari sejumlah saksi yang hadirkan dipersidangan tidak bisa menjelaskan atau mengungkap pertanyaan JPU dan hakim.”khan tidak ada satu saksi yang mengungkapkan aliran dana itu.Kemudian, dari mana rumus uang pengganti senilai Rp 1,4 Milyar” ungkapnya dengan nada heran.

Sebelumnya,JPU kejari Sidoarjo menuntut terdakwa Sugeng Mujiadi dengan tuntutan 8 tahun penjara,denda Rp 200 juta , subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 M subsider 4 tahun kurungan penjara. Sementara itu,tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo bahkan menanggapi pledooi (pembelaan) terdakwa.”kami ajukan tanggapan (replik) pada sidang pekan depan,”ujar jaksa Wahid kepada ketua Majelis Hakim Matius Samiaji SH Mhum.

Perlu diketahui,kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu meter sambungan rumah PDAM Sidoarjo,tahun 2015 telah menyeret 4 orang terdakwa. Keempatnya yakni; mantan  Dirut PDAM Sidoarjo,Sugeng Mujiadi, Dirut CV. Langgeng Jaya,Tjio Julius,Penjabat Pembuat Komitmen (PPKm),Ardiani dan ketua unit lelang pengadaan (ULP)Amirudin Fauzi yang saat ini tengah berproses di pengadilan Tipikor Jawa Timur.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement