SIDOARJO - Terdakwa Sugeng
Mujiadi,mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan daerah air minum (PDAM) Delta
Tirta Sidoarjo (DTS) membantah semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari
Sidoarjo. “Dimana letak kesalahan saya,”ujarnya,dalam pembacaan pledooi
(pembelaan) pada sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Jatim,
jalan Juanda,Sidoarjo.
Menurut Sugeng,dalam pengadaan pipanisasi
senilai 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo tahun 2015,yang dimenangkan
CV.Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 M sudah sesuai prosedur dan tidak ada sanggahan
banding dari peserta lelang dan itu dikuatkan oleh keterangan ahli DR Imanuel
Sujatmoko SH Mhum.
“Pada saat proses pengadaan itu saya
sudah sampaikan pada pihak panitia, tolong proses sesuai prosedur.Saya ulangi
proses sesuai prosedur,”jelasnya.Selain itu, mantan Kabag Umum PDAM Sidoarjo
itu juga mempertanyakan uang pengganti kerugian senilai Rp 1,4 M yang
dibebankan kepada dirinya.
“Apakah ada dari komunikasi HP saya
yang disita oleh kejaksaan menghubungi suplyer,agen dan rekanan untuk meminta
uang dari pangadaan? Lalu, dimana kesalahan dan kerugian,” katanya
mempertanyakan. Ditambahkan Amir Burhanudin,tim penasehat hukum terdakwa
mengungkapkan jika kerugian negara yang dibebankan kliennya tidak berdasar.
Alasannya, dari sejumlah saksi yang hadirkan dipersidangan tidak bisa
menjelaskan atau mengungkap pertanyaan JPU dan hakim.”khan tidak ada satu saksi
yang mengungkapkan aliran dana itu.Kemudian, dari mana rumus uang pengganti
senilai Rp 1,4 Milyar” ungkapnya dengan nada heran.
Sebelumnya,JPU kejari Sidoarjo
menuntut terdakwa Sugeng Mujiadi dengan tuntutan 8 tahun penjara,denda Rp 200
juta , subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 M
subsider 4 tahun kurungan penjara. Sementara itu,tim Jaksa Penuntut Umum Kejari
Sidoarjo bahkan menanggapi pledooi (pembelaan) terdakwa.”kami ajukan tanggapan
(replik) pada sidang pekan depan,”ujar jaksa Wahid kepada ketua Majelis Hakim
Matius Samiaji SH Mhum.
Perlu diketahui,kasus dugaan korupsi
pengadaan pipanisasi 10 ribu meter sambungan rumah PDAM Sidoarjo,tahun 2015
telah menyeret 4 orang terdakwa. Keempatnya yakni; mantan Dirut PDAM Sidoarjo,Sugeng
Mujiadi, Dirut CV. Langgeng Jaya,Tjio Julius,Penjabat Pembuat Komitmen (PPKm),Ardiani
dan ketua unit lelang pengadaan (ULP)Amirudin Fauzi yang saat ini tengah
berproses di pengadilan Tipikor Jawa Timur.(mon)