Dahlan Iskan Terjerat Dugaan Korupsi Mobil Listrik

SURABAYA - Mantan Menteri Badan Udaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (6/2/2017) pagi. "Benar, diperiksa pukul 09.00 WIB," ujar salah satu penyidik di Kejaksaaan Agung, saat dikonfirmasi.

Kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun, pemeriksaan Dahlan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur karena status Dahlan sebagai tahanan kota yang harus menjalani sidang dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.

Sprindik kasus mobil listrik diterbitkan pada 26 Januari 2017. Penetapan Dahlan sebagai tersangka mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan itu, nama Dahlan turut disebut. Namun, saat vonis pengadilan dijatuhkan, hakim saat itu menyatakan Dahlan tidak terbukti secara sah terlibat dalam korupsi pengadaan mobil listrik. Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu; PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Selain Dahlan dan Dasep, tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik. Proyek itu dilaksanakan pada saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Salah satu penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017.Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman

Dasep telah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar. Dalam dakwaan, nama Dahlan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan 16 unit mobil listrik. Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi oleh Dasep tidak dilakukan bersama-sama Dahlan.

Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement