SURABAYA - Mantan Menteri
Badan Udaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan 16 unit mobil listrik. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
tersangka, Senin (6/2/2017) pagi. "Benar, diperiksa pukul 09.00 WIB,"
ujar salah satu penyidik di Kejaksaaan Agung, saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut ditangani oleh
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun, pemeriksaan Dahlan dilakukan
di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur karena
status Dahlan sebagai tahanan kota yang harus menjalani sidang dugaan korupsi
penjualan aset PT Panca Wira Usaha.
Sprindik kasus mobil listrik
diterbitkan pada 26 Januari 2017. Penetapan Dahlan sebagai tersangka mengacu
pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa mantan Direktur PT
Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, bersama-sama melakukan korupsi dalam
dakwaan primer.
Dalam dakwaan itu, nama
Dahlan turut disebut. Namun, saat vonis pengadilan dijatuhkan, hakim saat itu
menyatakan Dahlan tidak terbukti secara sah terlibat dalam korupsi pengadaan
mobil listrik. Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC
tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga
perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu; PT PGN, PT BRI dan PT
Pertamina.
Selain Dahlan dan Dasep,
tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan
Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan
korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik. Proyek itu dilaksanakan pada
saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Salah satu penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Sedangkan Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad
Rum mengatakan, sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017.Sebelumnya
dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur
PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman
Dasep telah divonis tujuh
tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Ia
juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar. Dalam dakwaan,
nama Dahlan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk
pengadaan 16 unit mobil listrik. Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan
bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. Hakim
menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi oleh Dasep tidak
dilakukan bersama-sama Dahlan.
Sebab, pengadaan 16 unit
mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang
disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor,
yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina. (tim)