Direktur CV Langgeng Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

SURABAYA TIPIKOR - Direktur CV Langgeng Jaya (LJ),TJIO Julius selaku rekanan pemenang pengadaan pipa 10.000 sambungan rumah tahun anggaran 2015 PDAM Delta Tirta divonis 6 tahun penjara pada sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Tipikor kamis 26 januari 2017 dan terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subside 4 bulan kurungan serta diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,8 M subside 3 tahun kurungan.

Persidangan yang diketuai oleh Hakim Matius Samiaji,menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diuba dengan undang-undang no 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Sebelumnya,terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum kejari Sidoarjo sebesar 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 5 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 M subside 3,6 tahun penjara.

Selaku Direktur CV Langgeng Jaya dalam perkara ini telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirut PDAM Delta Tirta yang telah di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum. Diketahui,perkara ini bermula adanya pemasangan sambungan pipa ke 10.000 sambungan rumah,dimana dalam pelelangan pengadaan tersebut Direktur PDAM melakukan intervensi untuk menentukan CV Langgeng Jaya selaku pemenang. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement