SURABAYA TIPIKOR -
Direktur CV Langgeng Jaya (LJ),TJIO Julius selaku rekanan pemenang pengadaan
pipa 10.000 sambungan rumah tahun anggaran 2015 PDAM Delta Tirta divonis 6
tahun penjara pada sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Tipikor kamis 26
januari 2017 dan terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subside 4 bulan kurungan
serta diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,8 M subside 3 tahun
kurungan.
Persidangan yang diketuai oleh Hakim
Matius Samiaji,menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 2
ayat 1 jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diuba
dengan undang-undang no 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.Sebelumnya,terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum kejari Sidoarjo
sebesar 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 5 bulan kurungan dan uang
pengganti sebesar Rp 1,4 M subside 3,6 tahun penjara.
Selaku Direktur CV Langgeng Jaya
dalam perkara ini telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama
Dirut PDAM Delta Tirta yang telah di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
subside 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa
akan melakukan upaya hukum. Diketahui,perkara ini bermula adanya pemasangan
sambungan pipa ke 10.000 sambungan rumah,dimana dalam pelelangan pengadaan
tersebut Direktur PDAM melakukan intervensi untuk menentukan CV Langgeng Jaya
selaku pemenang. (mon)