dr.Harun Rosidi Divonis Bebas Kajari Blitar Pikir Pikir

BLITAR - Pembacaan putusan pada Sidang lanjutan No.233/ Pid.Sus/2016/PN.Blt perkara matinya STR dan SIP karena habis masa berlakunya yang menyeret dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin menjadi terdakwa dengandakwaan pasal 75 dan 76 UU Praktik Kedokteran No.29/2004 atas gugatan Ir.Joko Sutrisno Mudianto dari LSM JIHATdibacakan oleh Hakim Benhard Lumbantoruan,SH (06/02) selaku hakim ketua.

Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus dugaan STR dan SIP mati karena habis masa berlakunya dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin. Putusan dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Benhard Mangasi Lumbantoruan,SH, Frans Wilfridus SH (anggota I), Basuki Astrid Rahmawati,SH(anggota II) pada sidang yang digelar, Senin (06/02) siang.

"Pertama, menyatakan dr.Harun Rosidi,SpOtKspintidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan dalam catatan I dan II " ujar Benhard dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar, Senin.

"Kedua, membebaskan dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin dari semua tuntutan hukum," kata dia.

“Ketiga, memulihkan hak terdakwa dr.Harun Rosidi,Spin dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

“Keempat mengembalikan barang bukti 12 bundel rekam medis dikembalikan kepada instalasi kesehatan RSU Budi Rahayu, 5 bundel rekam medis an.Fatimah dkk dikembalikan ke RSU Aminah, 2 bundel rekam medis an.Lilik dikembalikan ke RSU Syuhada Haji , 1 lembar STR asli an.Harun Rosidi, 1 lembar SIP an.Harun Rosidi,1 lembar SIP an.Harun Rosidi di RSUD Mardi Waluyo, 1 lembar SIP an.Harun Rosidi di RS Budi Rahayu dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelumnya, dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpindidakwa pasal 75 dan 76 UU Praktik Kedokteran No.29/2004 matinya  STR dan SIP karena habis masa berlakunya.

Atas tindakannya itu, dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin dituntut pidana denda 75 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Blitar. Jaksa menilai dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpintelah terbukti melawan hukum dengan melakukan praktek kedokteran pada saat SIP & STR mati atau habis masa berlakunya. 

Saat dikonfirmasi senin (13/02) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar Milono Raharjo,SH mengatakan masih pikir pikir, bahwa masih ada 14 hari maksimal untuk melakukan upaya mengajukan memori kasasi “ Sampai hari ini kami belum menerima petikan putusan dari pengadilan negeri Blitar, bagaimana kami mau menyurati untuk pengajuan memori kasasi” ujarnya.

Memang sampai hari ke 7 setelah putusan, panitera belum menerima salinan putusan oleh majelis hakim, hal ini dibenarkan oleh Ir.Joko Sutrisno selaku penggugat via telepon kepada wartawan  ketika menanyakan perihal salinan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri, Senin (13/02).“ Saya sudah ke Panitera menanyakan salinan putusan majelis hakim akan tetapi sampai saat ini panitera belum menerima salinan putusan itu, ternyata salinan putusan masih diedit oleh hakim. Masak selama 7 hari edit belum selesai memang yang diedit apa? “ Ujar Joko kecewa. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement