Kejari Sidoarjo Akhirnya Menahan Notaris Rosidah

SIDOARJO - Setelah beberapa hari menyandang status tersangka akhirnya kejaksaan negeri Sidoarjo melakukan penahanan kepada notaris/PPAT, Rosidah ke rumah tahanan (Rutan)kelas 1 Surabaya,Medaeng,Waru,Sidoarjo, Kamis, (23  Februari 2017).

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Rosidah terlebih dahulu diperiksa secara intensif selama lima jam di ruang pidana khusus. Penahanan itu menyusul setelah penetapan tersangka terhadap dirinya, sepekan yang lalu, Kamis (16/2).

Dia terjerat kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, relokasi Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Jabon. Kasi Pisdus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH menyatakan bahwa penahanan sudah dipertimbangkan secara matang-matang. "Karena alasan subyektif dan objektif, termasuk untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.

Selain Rosidah, penyidik terlebih dahulu telah menetapkan Sunarto sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2016 lalu. Dia juga ditahan di Rutan Medaeng. Sunarto terjerat lantaran dirinya merupakan ketua tim pembebasan lahan 10 hektar, dimana sekitar 2,8 hektar di antaranya merupakan Tanah Khas Desa (TKD).

Adi mengungkapkan, peran Rosidah dalam kasus tersebut merupakan Notaris yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli (IJB) di lahan seluas 10 hektar relokasi perum Renojoyo, Desa Kedungsolo Kecamatan Jabon.

"Padahal, lahan seluas 10 hektar itu di dalamnya terdapat lahan TKD seluas 2,8 hektar. Aset Desa Kedungsolo itu tidak pernah ada pelepasan," jelasnya, dengan didampingi Kasi Intelijen Andri TW.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 thaun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. 

Kasus yang sudah delapan tahun diperjuangkan warga agar segera keluar sertifikatnya itu, kini sedang dikembangkan penyidik. "Akan terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bakal ada tersangka lainnya," pungkasnya. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement