SIDOARJO - Setelah
beberapa hari menyandang status tersangka akhirnya kejaksaan negeri Sidoarjo melakukan
penahanan kepada notaris/PPAT, Rosidah ke rumah tahanan (Rutan)kelas 1 Surabaya,Medaeng,Waru,Sidoarjo,
Kamis, (23 Februari 2017).
Sebelum dijebloskan ke
tahanan, Rosidah terlebih dahulu diperiksa secara intensif selama lima jam di
ruang pidana khusus. Penahanan itu menyusul setelah penetapan tersangka
terhadap dirinya, sepekan yang lalu, Kamis (16/2).
Dia terjerat kasus
dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, relokasi Renojoyo Desa
Kedungsolo, Kecamatan Jabon. Kasi Pisdus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH
menyatakan bahwa penahanan sudah dipertimbangkan secara matang-matang.
"Karena alasan subyektif dan objektif, termasuk untuk mempermudah proses
penyidikan," ujarnya.
Selain Rosidah, penyidik
terlebih dahulu telah menetapkan Sunarto sebagai tersangka pada tanggal 15
November 2016 lalu. Dia juga ditahan di Rutan Medaeng. Sunarto terjerat
lantaran dirinya merupakan ketua tim pembebasan lahan 10 hektar, dimana sekitar
2,8 hektar di antaranya merupakan Tanah Khas Desa (TKD).
Adi mengungkapkan, peran
Rosidah dalam kasus tersebut merupakan Notaris yang mengeluarkan Akta Jual Beli
(AJB) dan Ikatan Jual Beli (IJB) di lahan seluas 10 hektar relokasi perum
Renojoyo, Desa Kedungsolo Kecamatan Jabon.
"Padahal, lahan
seluas 10 hektar itu di dalamnya terdapat lahan TKD seluas 2,8 hektar. Aset
Desa Kedungsolo itu tidak pernah ada pelepasan," jelasnya, dengan
didampingi Kasi Intelijen Andri TW.
Akibat perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20
thaun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kasus yang sudah delapan
tahun diperjuangkan warga agar segera keluar sertifikatnya itu, kini sedang
dikembangkan penyidik. "Akan terus kita kembangkan, tidak menutup
kemungkinan akan bakal ada tersangka lainnya," pungkasnya. (mon)