Setubuhi Siswi SMP, Ini Hukumannya

KEDIRI KABUPATEN - Setubuhi  siswi SMP, Fatkur Nanda Saputra, 19, warga Desa Nambakan, Ngasem pun kena batunya. Akibat perbuatannya, Selasa (14/2) ia divonis enam tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri  Imam Santoso.  Selain hukuman penjara, Nanda juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta  juta. “Jika tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan dua bulan kurungan penjara,” terang Hakim Imam. 

Vonis tersebut sesuai dengan pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 teentang perlindungan anak. “Terdakwa kami nyatakan bersalah,” ujar Imam. Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan setahun dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam sidang sehari sebelumnya, Nanda dituntut JPU David Darwis enam tahun penjara. Tak hanya itu, Nanda juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. 

Dalam sidang sebelumnya, Nanda terbukti mencabuli Ay, 16, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kota, Kota Kediri. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman An, 16, warga salah satu desa di Kecamatan Ngasem. Memang saat itu, Ay sedang bermasalah dengan orang tuanya. Karena itu, Ay kabur ke rumah An selama tiga hari. 

Memanfaatkan kondisi tersebut, Nanda yang dekat dengan An pun menyetubuhi Ay. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar di rumar An. Tepatnya pada Kamis, 29 September 2016 lalu. Akibat perbuatannya, Nanda pun dibekuk tim buser Polres Kediri tepat sebulan kemudian. 

Dalam sidang tersebut, sejumlah pertimbangan pun disampaikan majelis hakim. Yang meringankan, karena Nanda bersikap sopan dan belum pernah dihukum. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ujar Imam. 

Sedangkan yang memberatkan karena perbuatan Nanda membuat Ay merasa malu. “Korban juga masih di bawah umur,”ujar Imam. Mendengar putusan tersebut Nanda nampak masih ragu-ragu. “Saya akan pikir-pikir yang mulia,”ujar Nanda di muka majelis hakim. Masih ada waktu selama tujuh hari bagi Nanda untuk melakukan banding atas putusan hakim. 

Usai sidang, Nanda langsung digelandang keluar ruangan. Oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda langsung dikembalikan di sel sementara bersama puluhan tahanan lainnya. (wan/lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement