KEDIRI
KABUPATEN - Setubuhi siswi SMP, Fatkur
Nanda Saputra, 19, warga Desa Nambakan, Ngasem pun kena batunya. Akibat
perbuatannya, Selasa (14/2) ia divonis enam tahun penjara.
Putusan
tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Kabupaten Kediri Imam Santoso. Selain hukuman penjara, Nanda juga
dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta juta. “Jika tidak sanggup
membayar maka akan diganti dengan dua bulan kurungan penjara,” terang Hakim Imam.
Vonis
tersebut sesuai dengan pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 teentang
perlindungan anak. “Terdakwa kami nyatakan bersalah,” ujar Imam. Meski begitu,
vonis tersebut lebih ringan setahun dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU).
Dalam
sidang sehari sebelumnya, Nanda dituntut JPU David Darwis enam tahun penjara.
Tak hanya itu, Nanda juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta subsidair
tiga bulan kurungan penjara.
Dalam
sidang sebelumnya, Nanda terbukti mencabuli Ay, 16, warga salah satu kelurahan
di Kecamatan Kota, Kota Kediri. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman An, 16,
warga salah satu desa di Kecamatan Ngasem. Memang saat itu, Ay sedang
bermasalah dengan orang tuanya. Karena itu, Ay kabur ke rumah An selama tiga
hari.
Memanfaatkan
kondisi tersebut, Nanda yang dekat dengan An pun menyetubuhi Ay. Perbuatan
tersebut dilakukan di salah satu kamar di rumar An. Tepatnya pada Kamis, 29
September 2016 lalu. Akibat perbuatannya, Nanda pun dibekuk tim buser Polres
Kediri tepat sebulan kemudian.
Dalam sidang tersebut, sejumlah pertimbangan pun
disampaikan majelis hakim. Yang meringankan, karena Nanda bersikap sopan dan
belum pernah dihukum. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ujar Imam.
Sedangkan yang memberatkan karena perbuatan Nanda
membuat Ay merasa malu. “Korban juga masih di bawah umur,”ujar Imam. Mendengar
putusan tersebut Nanda nampak masih ragu-ragu. “Saya akan pikir-pikir yang
mulia,”ujar Nanda di muka majelis hakim. Masih ada waktu selama tujuh hari bagi
Nanda untuk melakukan banding atas putusan hakim.
Usai sidang, Nanda langsung digelandang keluar
ruangan. Oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda langsung
dikembalikan di sel sementara bersama puluhan tahanan lainnya. (wan/lum)