SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, sempat dibikin geram
oleh pengakuan terdakwa Londry Fesy Warisa (22) warga Jl Bangunsari Gg I, yang
melakukan aksi kejahatan demi membantu perekonomian orang tuanya.
" Saya membantu orang tua pak
Hakim, ujar terdakwa Londry yang membuat Hakim geram atas pengakuan tersebut. Sementara,
dalam sidang putusan yang digelar di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya,
terdakwa Lukman (30) warga Jl Rembang Gg V, hanya tertunduk saat Majelis Hakim
membacakan amar putusan.
" Terdakwa terbukti bersalah
melanggar pasal 365 KUHP, dan memvonis keduanya masing-masing dengan hukuman
selama 5,5 tahun penjara," terang Dwi Winarko dalam membacakan amar
putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Kristina yang menuntut 8 tahun penjara
pada sidang sebelumnya. Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa mengaku
pikir-pikir," kami pikir pikir pak hakim," ujar keduanya.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa yang
berboncengan, Selasa (19/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, mencari mangsa.
Sesampainya di Jl Indrapura, keduanya melihat Korban/saksi Wiwik Wulandari yang
berkendara sendiri.
Kedua terdakwa langsung mengejar dan
memepet saksi dan mengambil secara paksa tas milik saksi, yang berisi Handphone
dan charger, dan langsung melarikan diri. Korban yang berteriak, mengundang
anggota Satreskrim Polreatabes Surabaya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Terdakwa Londry dapat diamankan dilokasi
kejadian, sementara Lukman berhasil melarikan diri. Namun dirinya berhasil
dibekuk beberapa hari kemudian setelah sempat ditetapkan sebagai DPO. (BAN)