Dua Terdakwa Divonis 5,5 Tahun ., Mengaku Bantu Orang Tua

SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, sempat dibikin geram oleh pengakuan terdakwa Londry Fesy Warisa (22) warga Jl Bangunsari Gg I, yang melakukan aksi kejahatan demi membantu perekonomian orang tuanya.

" Saya membantu orang tua pak Hakim, ujar terdakwa Londry yang membuat Hakim geram atas pengakuan tersebut. Sementara, dalam sidang putusan yang digelar di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Lukman (30) warga Jl Rembang Gg V, hanya tertunduk saat Majelis Hakim membacakan amar putusan.

" Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP, dan memvonis keduanya masing-masing dengan hukuman selama 5,5 tahun penjara," terang Dwi Winarko dalam membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Kristina yang menuntut 8 tahun penjara pada sidang sebelumnya. Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir," kami pikir pikir pak hakim," ujar keduanya.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa yang berboncengan, Selasa (19/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, mencari mangsa. Sesampainya di Jl Indrapura, keduanya melihat Korban/saksi Wiwik Wulandari yang berkendara sendiri.

Kedua terdakwa langsung mengejar dan memepet saksi dan mengambil secara paksa tas milik saksi, yang berisi Handphone dan charger, dan langsung melarikan diri. Korban yang berteriak, mengundang anggota Satreskrim Polreatabes Surabaya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Terdakwa Londry dapat diamankan dilokasi kejadian, sementara Lukman berhasil melarikan diri. Namun dirinya berhasil dibekuk beberapa hari kemudian setelah sempat ditetapkan sebagai DPO. (BAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement