Surabaya Newsweek-
Gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya terhadap penggelola Pasar Turi akhirnya
kandas, dalam persidangan selasa , ( 21 /
03 / 2017 ) yang digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, yang dipimpin
oleh ketua majelis hakim Mangapul Girsang, yang menyatakan tidak menerima gugatan Pemkot pada PT Gala Bumi Perkasa ( GBP)
.
Dalam amar putusannya,
Hakim Mangapul menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan termohon yaitu PT
Gala Bumi Perkasa (GBP) yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Pemkot
Surabaya kurang pihak. "gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar
hakim Mangapul
Dalam pertimbangannya,
hakim Mangapul yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni Dwi Winarko dan
Dedi Fardiman berpendapat bahwa, Pemkot Surabaya selaku penggugat seharusnya menyertakan
PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment dalam gugatannya.
Pasalnya, saat itu PT GBP merupakan perusahaan joint operation dengan kedua
perusahaan tersebut.
Atas putusan itu, PT GBP dan
Pemkot Surabaya masih belum menyatakan akan mengambil langkah hukum. Kedua
belah pihak pun, mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya,
untuk memutuskan mengambil upaya hukum banding atau tidak.
Sementara itu, Liliek Djaliyah,
kuasa hukum PT GBP menilai, putusan hakim Mangapul yang menolak gugatan Pasar
Turi sudah memenuhi rasa keadilan.
"Sudah jelas dalam akte yang
disertakan dalam perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP
semua melibatkan JO (joint operation) dimana tanggung jawab tanggung renteng.
Sehingga jika ada gugatan, maka semuanya juga harus digugat. Jika tidak, itu
yang namanya kurang pihak," terangnya usai sidang.
Ia menjelaskan, meskipun saat
tanda tangan perjanjian kerjasama hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan PT
GBP saja, namun saat itu PT GBP berstatus sebagai wakil dari dua perusahaan
joint operation yaitu, PT Lucida Megah dan Centra Asia Investment.
"Jadi yang tanda tangan
perjanjian itu mewakili JO. Terkait hasil putusan ini selanjutnya kami menunggu
saja, apa upaya hukum yang akan diambil Pemkot Surabaya," tegasnya.
Dipihak lain, Setijo Boesono,
Ketua tim kuasa hukum Pemkot Surabaya mengatakan, apa yang diputuskan hakim
merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara.
Pihaknya juga membenarkan bahwa
yang tanda tangan dalam perjanjian itu adalah perwakilan JO dan Pemkot
Surabaya.
"Yang tanda tangan dalam
perjanjian pihak JO diwakili PT GBP sebagai Lead form dengan Walikota (Pemkot
Surabaya)," terangnya.
Meskipun nantinya Pemkot Surabaya
mengajukan gugatan baru lagi, menurut Setijo hal itu akan percuma saja.
"Katakanlah seandainya kita
ulangi ajukan gugatan baru lagi dengan menggugat tiga tergugat (PT GBP, PT
Lucida Megah, dan Centra Asia Investment), maka bukan tidak mungkin akan
dieksepsi lagi dan akan di-NO (diputus gugatan tidak dapat diterima)
lagi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan
wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya
meminta agar, majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang
dipegang PT GBP.( Ham )