JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas dr.Harun Rosidi

BLITAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar memasukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Blitar yang memvonis bebas atas kasus perkara matinya STR dan SIP karena habis masa berlakunya yang menyeret dr.Harun Rosidi,Sp Ot KSpin menjadi terdakwa dengan dakwaan pasal 75 dan 76 UU Praktik Kedokteran No.29/2004 .Hal tersebut diungkapkan Kabag Panitera Pidana Pengadilan Negeri Blitar Basuki, kepada Soerabaia Newsweek (06/03).

Memori kasasi JPU dimasukkan ke Panitera Pidana Pengadilan Negeri blitar pada Jumat (24/02) lalu.  Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa dituntut pidana denda Rp,75 juta.Diketahui, bahwa putusan Pengadilan Negeri Blitardalam sidang perkara No.233/ Pid.Sus/2016/PN.Blt perkara matinya STR dan SIP karena habis masa berlakunya memvonis bebas terdakwa dr.Harun Rosidi  tanggal 6 Februari 2017.

Dalam putusannya, terdakwa dr.Harun Rosidi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukumsebagaimana didakwakan dalam catatan I dan II. Memori Kasasi yang diajukan JPU yang dikirim ke Pengadilan Negeri Blitar masih belum dikirim ke MA, ketika dikinformisasi ke panitera pidana masih menunggu masa tenggang. “memori kasasi masih menunggu masa tenggang 14 hari sejak pemberitahuan memori kasasi dari JPU ke Pengadilan Negeri Blitar” Ujar Basuki. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement