BLITAR - Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar memasukan memori kasasi atas
putusan Pengadilan Negeri Blitar yang memvonis bebas atas kasus perkara matinya
STR dan SIP karena habis masa berlakunya yang menyeret dr.Harun Rosidi,Sp Ot
KSpin menjadi terdakwa dengan dakwaan pasal 75 dan 76 UU Praktik Kedokteran
No.29/2004 .Hal tersebut diungkapkan Kabag Panitera Pidana Pengadilan Negeri
Blitar Basuki, kepada Soerabaia Newsweek (06/03).
Memori kasasi
JPU dimasukkan ke Panitera Pidana Pengadilan Negeri blitar pada Jumat (24/02)
lalu. Dalam tuntutan Jaksa,
terdakwa dituntut pidana denda Rp,75 juta.Diketahui, bahwa putusan Pengadilan Negeri
Blitardalam sidang perkara No.233/ Pid.Sus/2016/PN.Blt perkara matinya STR dan
SIP karena habis masa berlakunya memvonis bebas terdakwa dr.Harun Rosidi tanggal 6 Februari 2017.
Dalam putusannya,
terdakwa dr.Harun Rosidi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukumsebagaimana didakwakan
dalam catatan I dan II. Memori Kasasi yang diajukan JPU yang dikirim ke
Pengadilan Negeri Blitar masih belum dikirim ke MA, ketika dikinformisasi ke
panitera pidana masih menunggu masa tenggang. “memori kasasi masih menunggu masa tenggang 14
hari sejak pemberitahuan memori kasasi dari JPU ke Pengadilan Negeri Blitar”
Ujar Basuki. (VDZ)