Kontraktor Bojonegoro Resah , Proyek Selesai Belum Dibayar

BOJONEGORO -  Beberapa kontraktor rekanan  dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Bojonegoro mengaku pusing . Sebab, proyek tahun 2016 yang telah berhasil di selesaikan pengerjaan fisiknya, namun menurut beberapa kontraktor Bojonegoro yang enggan namanya dikorankan mengaku sampai bulan April 2017 belum juga dibayar oleh pemilik penanggungjawab proyek, dalam hal ini DPUD Kabupaten Bojonegoro.

“ Sampai April ini proyek 2016 yang telah kami kerjakan dan kami serahkan serta diterima oleh leading sector , belum juga dibayar. Pusing saya pak,”aku beberapa kontraktor. Para kontraktor ungkap sumber informasi sudah bolak –balik datang ke DPUD menanyakan pembayaran proyek yang dikerjakan, namun para kontraktor ini mengaku tidak memperoleh jawaban pasti. “ Tidak ada jawaban yang pasti, “ ujarnya.

Akibatnya belum dibayarnya uang proyek tersebut para kontraktor ini tidak mampu melakukan aktifitasnya pada kegiatan lain. Semua aktifitas dan pekerjaan tidak bisa dijalankan lantaran dana perusahaan nyantol di DPUD . Kontraktor menyayangkan sikap SKPD selaku pemilik proyek  yang tidak jelas responnya terkait soal pembayaran uang hasil pekerjaan kepada kontraktor pelaksana, berdampak kurang baik kepada kontraktor.

Kadis PU Ir. Andik Tjandra, saat dikonfirmasi lewat Short Message Sistem terkait belum dibayarnya uang proyek pada kontraktor mengaku sedang dinas luar. “ Saya masih rapat pak, diluar kantor,” jawabnya. Sementara itu hasil investigasi media ini dibeberapa titik proyek, terdapat hasil proyek yang dikerjakan kontraktor berkualitas buruk, atau asal jadi.

Salah satu proyek tersebut adalah proye Tembok Penahan Tanah (TPT) Tahun Anggaran 2016, lokasi proyek dikawasan Kecamatan Kanor. Secara teknis, proyek TPT di Kanor ini diduga kuat dikerjakan oleh kontraktor secara serampangan dan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi proyek. Kenapa ini terjadi, boleh jadi lantaran lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan pengawas internal dinas teknis pengelola anggaran proyek.

“ Tentunya kalau pengawasan lapangan yang dilakukan petugas PU ketat, hasil pekerjaan proyek yang digarap kontraktor akan menjadi baik, sesuai buku dan gambar proyek sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proyek. Tapi, sebaliknya bila petugas pengawas lapangan dari Pu tidak melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang melekat pada dirinya, yang terjadi adalah seperti proyek TPT di Kanor ini , “ ungkap sumber informasi tadi.

Kedepan, fungsi pengawasan proyek harusnya lebih dioptimalkan. Hal  itu dilakukan agar penyimpangan dalam pelaksanaan teknis pekerjaan proyek tidak lagi terjadi. Ada baiknya, dalam rangka efesiensi anggaran proyek, dalam paket kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah institusi aparat penegak hukum turut secara aktif melakukan pengawasan, baik mulai pra pengumuman lelang, sampai pada proses pelaksanaan pekerjaan hingga finishing akhir proyek. (cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement