Penyelewengan PADD, BK dan DD Desa Kedungrejo Diduga Ada Konpirasi


NGANJUK - Dana yang digelontorkan pemerintah berbagai bantuan seperti halnya pasum DD, BK, ADD yang masuk di desa Kedung rejo Kec. Tanjung Anom termasuk Aset Desa berupa tanah Titi soro seluas 8 bau ( Delapan Bau ) dan tanah bengkok yang kosong ibarat warisan nenek moyang di mana penggunaannya dan pembelanjaan, jauh dari relasi secara umum awak media menghitung paping per meter mencapai Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) yang sebenarnya hanya Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )  per-meter termasuk yang terbaik jelas ada mar ap anggaran di dalam pengelolaan dana yang masuk atau dana lainnya yang termasuk estafet dari Kepala Desa sebelumnya yang lebih parah lagi Kepala Desa sebelumnya yang lebih parah lagi Kepala Desa Kedungrejo Jarwo telah membagi-bagikan uang Rp 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) kepada semua perangkat uang tutup mulut dana pasum.

Menurut keterangan beberapa perangkat, dimana secara umum pembentukan BPD yang seharusnya Independen dan Legal hanya di tunjuk saja oleh Kepala Desa jarwo tanpa Mekanisme yang jelas dan sah ujar tokoh masyarakat setempat. Serta penggantian tanah bengkok yang terkena dampak lintasan jalan tol juga dilakukan oleh Kepala Desa sendiri merangkap broker tanpa melibatkan masyarakat dan pamong yang hak bengkoknya terdampak Tol padalah itu merupakan Aset Desa yang berkelanjutan pengelolaan pada pamong pengganti di kemudian hari, eronisnya uang santunan untuk masyarakat yang terkena debu dampak truk lewat Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dikasihkan masyarakat hanya Rp 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) yang Rp 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) masuk khas desa lalu dibagi-bagikan pada perangkat desa sekitar Rp 400.000,- ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) semua pamong mencicipi secara permanen anggaran juga fungsional yang ada di desa tersebut dana dari PPK pengganti bengkok 6,8 Miliar berdasarkan itungan fakta real hanya di belanjakan berkisar 3,5 Miliar di kemanakan dana dari negara tersebut kelebihannya ?

Camat sebagai pembina dan dinas yang terkait maupun yang berwenang berkesan tutup mata atas yang terjadi di Desa Kedungrejo apalagi DPR yang sibuk dengan pekerjaannya ungkap tokoh setempat penyimpangan bertahun-tahun aman-aman saja, lantas apa kerja Dinas terkait dalam fungsi pengawasannya. Maka tidak berlebihan jika masyarakat menduga pada kong-kalikong konspirasi dalam penggunaan anggaran / aset desa tersebut " Namanya aturan seharusnya diketahui publik dan transparan juga lucunya di jalan-jalan penuh papan nama masyarakat curiga adanya papan nama tersebut, juga di kantor desa penuh tempelan Perdes pada hal Perdes tersebut sudah dimuat di lembaran daerah apa tidak sebelumnya di Perdeskan ".

Masyarakat dan tokoh desa setempat mau mengkonfirmasi ke Pemda jangan-jangan Perdes siluman sedangkan bangunan fisik antara tahun 2015-2016 baru di pasang papan nama. Sebelumnya prasasti maupun papan nama tidak ada satu pun yang tertempel / terpasang dalam hal ini untuk mengelabuhi publik maupun masyarakat baru saja terpasang papan nama maupun Perdes baru awal April 2017 ada apa ini ? Bersambung (BN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement