Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Kertosono Diduga Korupsi Miliaran


NGANJUK – Aroma dugaan korupsi tercium di SMK PGRI 1 Kertosono dan ditengarai berlangsung sejak tahun 2011 yang berlanjut terus hingga tahun 2016. Adanya indikasi atau terjadinya penyimpangan keuangan di SMK PGRI 1, Kertosono diduga kuat dilakukan oknum pejabat yang berkompeten menangani masalah RAPBS (rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah), bantuan Pemerintah (BOS) dan bantuan orang tuan siswa, yakni; Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha dan Bendahara Sekolah. Kasus ini telah dilaporkan pada Polda Jatim, sejak Januari 2017 oleh LSM Komisi Pengawas Korupsi.

Sumber Soerabaia Newsweek mengungkapkan, dana yang berasal orang tua/wali murid sejak tahun 2012 hingga tahun 2016 berjumlah Rp 7.755.249.000 dan dana bantuan pemerintah melalui BOS , sekitar Rp 2.280.580.000 dan jumlah total dana yang diterima oleh SMK PGRI 1 Kertosono sebesar Rp 10.575.829.000. Sedangkan, RAPBS  di sekolah tersebut mulai tahun 2012 hingga tahun 2016 berjumlah sekitar Rp 4.364.245.700 atau diduga terjadi selisih keuangan sebesar Rp 6.211.083.000, beber sumber.

Jenis pemasukan dana dari orang tua/wali murid sebanyak 23 item di antaranya;  IPP (Iuran Pembangunan Pendidikan), Biaya daftar ulang, ujian tengah semester (UTS) 2 kali penarikan, ujian akhir semester (UAS) 2 kali penarikan, dana pelajaran tambahan & try out, ujian praktek kejuruan (UPK), pembayaran OSIS, pembayaran POR, pembayaran pramuka, pembayaran PMI, pembayaran rapor, pembayaran foto UN. Uang sekolah kelas I, Rp 25 ribu, uang sekolah kelas II Rp 25 ribu, uang sekolah kelas III Rp 35 ribu 12 kali dalam setahun.

Dana pemasukan yang dipungut dari orang tua/wali murid termasuk untuk uang peralatan, uang DPP, biaya praktek lab bahasa/computer, uang parkerin, uang PHBN, :LKS semester ganjil dan LKS semester genap, biaya laminating dan kenang-kenangan dan potongan gaji guru DPK. Biaya-biaya penarikan antara kelas X, XI dan XII bervariasi jumlahnya dengan jumlah siswa keseluruhan 943 siswa. Jumlah pemasukan total tahun 2011/2012 sebesar Rp 1.543.751.000. Sedangkan, jumlah penarikan yang diperoleh dari orang tua/wali murid pada tahun 2012/2013, yakni sebesar Rp 1,765.066.000 yang berasal dari 933 siswa mulai dari kelas X hingga kelas XII.

Perlu diketahui, Kepala Sekolah PGRI 1 Kertosono pada saat itu dijabat oleh Drs.Hermanto,MSi dan sejak kasus ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib Dia telah digantikan oleh Drs, Putut Dasa Santoso, sejak 20 Januari 2017 lalu. Terpisah saat di konfirmasi Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Kertosono Hermanto melalui telepon selular mengatakan " Terkait penyimpangan saya tidak usah dibahas, karena sudah diselesaikan oleh pihak Yayasan, "  katanya menjawab dengan nada seolah - olah tanpa bersalah.Dia mengakui, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK PGRI 1, lantaran sudah tidak dikehendaki oleh Yayasan dan guru-guru yang ada di sana.

Tim Investigasi LSM KPK TIPIKOR, Achmad Solikun dan Soekarman Syahri menyebut, “Guna terciptanya tatanan bidang pendidiklan yang bebas KKN dan mohon penydidik Tipikor Polda Jatim agar menyelidiki dan memeriksa dokumen serta arsip bukti dana pemasukan dana dari orang tua/wali murid, dana BOS dan RAPBS tahun 2012 hingga tahun 2016 yang diduga peruntukannya tidak je;las dengan nilai miliaran rupiah”. Dia menegaskan, laporan ini dibuat dengan ,mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah demi terciptanya dan tegaknya supremasi hokum dan demi menciptakan tatanan kepala sekolah yang bersih dari KKN, pungkasnya.   Bersambung . (B.N)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement