Mantan Lurah Banjar Sugihan Ditahan Kasus Pungli Prona



Surabaya Newsweek- Mantan Lurah Banjar Sugihan Mudjianto, yang kini menjabat sebagai, Lurah Tanah Kali Kedinding sekitar pukul 17.30 Wib  ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, ditetapkan sebagai tersangka kasus punggutan liar ( Pungli )  Prona pengurusan sertifikat.  

Ada dua tersangka yakni, Mudjianto, Kepala Kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding, mereka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sebelumnya tidak ditahan, dan sekarang kami tahan,"ujar Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie Rabu (4/5/2017).

Diterangkan Ardani, kedua tersangka tersebut melakukan pungli pengajuan permohonan sertifikat melaui progam  prona di BPN Surabaya. Para tersangka memungut biaya ke warga secara bervariatif. "Semestinya gratis, tapi warga malah dipungut biaya sampai Rp 7 juta,"sambungnya

Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding. "Pemohonnya diatas 100 orang,"kata Lingga.

Penahanan kedua tersangka membutuhkan waktu yang cukup panjang. Butuh waktu lima jam untuk menjebloskan kedua tersangka  itu ke Rutan Medaeng. Kedua tersangka tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 12.15 WIB dan baru dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.25 WIB untuk dibawa di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo

Dikatakan Lingga, Awalnya penahanan tersangka Soewandono cukup alot, karena saat akan ditahan, pria renta ini mengaku sakit. Namun alibi sakit akhirnya terjawab, setelah jaksa maupun penyidik membawa tersangka Ke klinik Polrestabes Surabaya. "Hasil pemeriksaannya sehat,"terang Lingga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement