Warga Ngasinan Berharap Kasus Tanah Kas Desa Dihentikan

GRESIK – Upaya warga Ngasinan, Desa Kepatihan, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik untuk mempertahankan tanah kas milik desa yang diklaim milik kades lama bernama Abdul Muin  dan diwariskan pada keluarganya, sepertinya terus berlanjut. Setelah Langkah hukum yang dilakukan soal penetepan tersangka kasun Zainudin, dengan mempraperadilankan penyidik Reskrim Polres Gresik, ternyata kandas ditolak oleh pihak pengadilan. 

Beberapa Warga dusun Ngasinan didampingi kuasa hukumnya Citra R Prayitno SH, akan terus berjuang guna memohon penanganan hukum lebih obyektif untuk tegaknya keadilan, agar jaksa peneliti lebih cermat lagi terhadap penetapan  tersangka kepada Zainuddin oleh pihak kepolisian. Sekaligus tidak melanjutkan kasus ini hingga persidangan. Hal itu disebabkan banyak kejanggalan alat bukti dan dugaan rekayasa untuk memaksakan  status tanah milik desa itu menjadi hak milik pribadi. 

Menurut warga secara administrasi  beberapa surat pembayaran Pajak  masih atas nama Tanah Bondo Desa, atau Tanah Kas Desa (TKD) dan juga denah tanah yang sudah turun temurun menjadi arsip warga. Hal itulah yang menyebabkan warga meyakini bahwa lahan tersebut milik Dusun Ngasinan dan sudah menjadi kewajiban warga untuk menjaga dan mengelolanya untuk kepentingan bersama. 

Selaku kuasa hukum Citra Prayitno SH memohon kepada pihak jaksa peneliti agar lebih cermat lagi dalam menangani perkara penetapan tersangka Zainudin, agar tidak dilanjutkan pada tahap penuntutan atau melanjutkan perkara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kab. Gresik. Mengingat sementara ini berkas yang diajukan seringkali dikembalikan oleh pihak kejaksaan. “ satu hal lagi  batas peralihan berkas terebut telah melebihi masa waktu 14 hari ” tegas Citra 

Menurut Citra kasus ini dianggap kadaluwarsa dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasar pasal 78 ayat 1 KUHP kejahatan yang diancam dengan pidana lebih dari 3 tahun, jika sudah melewati masa 12 tahun kewenangan penuntutannya pidana otomatis terhapus karena dianggap kadaluwarsa. Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan Sdr Syamsudin pada 8 Juli 2016, sedangkan warga Ngasinan telah menguasai tanah tersebut sejak berbentuk telaga kecil sejak tahun 1960, artinya rentang waktu sudah berjalan 57 tahun.

“ Pihak kepolisian dalam hal menangani perkara ini terkesan dipaksakan, saya juga kurang paham kenapa aparat hukum tidak obyektif dan kurang berpihak pada rakyat kecil, dalam menangani perkara ini “ protes Citra. Masih menurut citra , Selain itu bukti Ipeda No.28 persil 48 s, klas Sii dengan luas kurang lebih 390 M2 yang diterbitkan tahun 1984 tidak bisa dijadikan sebagai tanda bukti tas hak tanah seperti diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 pasal 19 ayat 2 (dua) huruf C, juga dalam pasal 31 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997.

Pada tahun 1984 obyek lahan yang tercantum dalam surat Ipeda masih berbentuk telaga kecil sehingga tidak dibenarkan untuk diterbitkan Ipeda, terkecuali telah dilakukan reklamasi lahan dan mendapatkan ijin dari pejabat berwenang. Selain itu lahan yang tercantum dalam Ipeda masih menjadi satu dalam obyek tanah bondo desa sesuai surat perhitungan pajak. “ wajar jika perolehan surat Ipeda itu patut dicurigai dan diperlukan uji keabsahannya, karena pada dasarnya tanah berbentuk telaga tidak dapat diterbitkan surat Ipeda,” tandas Citra.  

 Pada Proses sidang pra peradilan beberapa waktu lalu, Hakim tunggal, I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika saat memimpin persidangan mengatakan, penetapan Zainudin sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Gresik dinilai telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. “Kan, penyidik Satreskrim Polres Gresik dalam menetapkan Kepala Dusun Ngasinan, Zainudin sebagai tersangka sudah memiliki dua alat bukti yang sah,” ujar Gusti usai memimpin sidang. 

Disebutkan, dua alat bukti yang dimiliki penyidik itu berupa surat kepemilikan tanah atas nama Abdul Muin selaku orang tua Samsudin, pelapor. Dan alat bukti lainnya yakni keterangan sejumlah saksi yang menjelaskan bahwa tanah tersebut memang milik pelapor. (mbg)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement