Warga Pamurbaya Tolak Program Konsevarsi Pemkot Surabaya

SURABAYA  –  Karena tidak ada sosialisasi dan dianggap mengubah peruntukan lahan secara sepihak,  warga Pamurbaya, Surabaya mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (24/5) petang guna menuntut keadilan atas dugaan perampasan hak warga untuk kepentingan Konservasi Pemerintah Kota Surabaya. Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi A Bambang Juwono serta Benjamin Kristianto, Anggota Komisi A DPRD Jatim. Dalam tuntutannya ke DPRD Jatim, warga meminta agar program konservasi seluas 2.100 Ha yang dijalankan Pemkot Surabaya dihentikan.

H.M Choirul Anam, koordinator Warga, di Surabaya Kamis (25/4) mengaku telah berupaya untuk meminta keadilan atas program konservasi Pemkot Surabaya. Dikatakan dia, bahwa isyu-isyu program konservasi telah berlangsung sejak 2007 silam, fakta dilapangan, kata Anam, tanah warga yang akan dikembangkan menjadi lahan produktif untuk membangun tambak udang dan bandeng justru telah dikubur, cetusnya. Sepanjang program konservasi itu dimulai, warga juga tidak melihat adanya patok batas konservasi yang sah dari lembaga resmi atau keputusan ketetapan Menteri yang berwenang atas program konservasi tersebut.

Selain itu, Anam mengatakan, sejumlah warga di Pamurbaya juga dilaporkan ke Polisi oleh Pemkot Surabaya karena memotong ranting pohon mereka sendiri. Mereka dilaporkan atas tindakan pencurian seperti Perhutani, ini sangat meresahkan dan akhirnya bebas murni. Untuk itu, dia menegaskan bahwa warga Parmubaya menolak keras program konservasi Pemkot Surabaya dan akan berjuang untuk mempertahankannya untuk bisa mengembangkan tanah sendiri secara bebas seperti pemilik tanah lainnya di Kota Surabaya sebagaimana Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Anam juga menambahkan, Pemkot Surabaya boleh mencanangkan konservasi di tanah Pemkot sendiri bukan milik rakyat yang dirampas untuk dijadikan program konservasi seperti saat ini. Sebab, pada tahun sebelumnya oleh Walikota pendahulunya bersama DPRD Surabaya lahan di Pamurbaya telah di plot untuk dijadikan Masjid Raya dan pusat kawasan baru. Sehingga kata Anam, gambaranya dilakukan revisi pada tahun 1992 disahkan bersama DPRD Surabaya, tanpa konservasi.

Anam menilai, penghentian perijinan dan pensertifikatan tanah dengan dalih untuk konservasi merupakan bentuk perampasan hak, Karena itu pihaknya memohon kepada DPRD Jatim bersedia merekomendasikan kepada Gubernur Jatim agar berkenan menerbitkan perintah kepada Walikota Surabaya membuka pelayanan perijinan. “Warga menyerahkan ini semuanya kepada DPRD Jawa timur” terang Choirul Anam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Bambang Juwono saat menerima warga Pamurbaya akan mendengarkan aduan warga dan segera menindaklanjuti tuntutan warga. Bambang juga menegaskan, bahwa DPRD sebagai lembaga politik akan berusaha untuk keadilan masyarakat, selain itu DPRD juga akan memanggil pejabat Pemerintah Kota Surabaya untuk mengklarifikasi aduan masyarakat Pamurbaya, pungkasnya. (mbg)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement