Biaya Jalan Paving Didesa Katerban Gak Bayar Ngutang

NGANJUK  - Dana desa digelontorkan pemerintah pusat didesa untuk kepentingan masyarakat banyak , bukan untuk pribadi. Dari hasil penelusuran wartawan didesa katerban Kec.Baron Kab. Nganjuk realisasi pembangunan jalan paving tahun 2016 punya pinjaman disalah satu perusahaan paving sebesar 80 jt ini dikarenakan ada dugaan dana desa dipakai P.Kades (P.Subur) untuk kepentingan pribadi, sehingga paving nggak bisa bayar (ngutang).

Menurut sumber yang ada , saya merasa dipermainkan oleh kades katerban (P.Subur) pengiriman paving sudah saya kirim semuanya untuk pembangunan jalan paving didesa katerban tapi pembayarannya tidak diselesaikan (Hutang) saat saya tagih P.Kades marah – marah bahwa anggaran tahun 2016 ada pemangkasan dari pemerintah daerah dan saya dijanjikan dibayar kalau anggaran dana desa tahun 2017 turun (cair) “ terangnya “.

Awak media mendatangi  P.Kades katerban (Moh.Subur) untuk konfirmasi, mengatakan “ saya tidak ngutang mas dikarenakan sebelum dana desa turun pembangunan itu pakai uang saya pribadi tapi setelah dana desa turun ternyata ada pemangkasan dana didesa katerban, pemangkasannya sekitar  Rp 70 juta lebih siapa yang yang mau nalangin, dana desa yang ada ( cair ) itu untuk mengganti uang saya yang saya gunakan untuk membiayai pembangunan sebelum dana turun . soal pemangkasan dana itu terjadi diseluruh Indonesia, dan soal kekurangan / hutang kepada pihak perusahaan paving akan kami bayar kalau dana tahun 2017 turun dikarenakan pemangkasan dana tahun lalu akan dikembalikan lagi “ ucap P.Kades ".

Apa yang dilakukan P.Kades katerban (Moh.Subur) tidak sesuai mekanis dan prosedur penggunaan dana desa dikarenakan sebelum dana desa turun P.Kades katerban menggunakan dana pribadi untuk pembangunan infrastruktur didesa katerban justru dengan menggunakan dana talangan pribadi P.Kades katerban ada dugaan mencari keuntungan pribadi dari proyek dana desa.
 
Kepada bapak Bupati dan jajaran dinas terkait untuk mengevaluasi kinerja P.Kades katerban serta memberikan teguran supaya kinerja P.Kades tidak ada indikasi mencari keuntungan pribadi dari proyek dana desa dengan mengelabui atau dengan cara menalangi pembangunan proyek dana desa pakai uang pribadi sebelum dana desa cair. secara tidak langsung P.Kades telah melanggar mekanis serta prosedur dan peraturan yang ada. (TRI)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement