Memaksa Revitalisasi RP. 30 Miliar, PD RPH Surabaya Dilaporkan di Kejaksaan

Surabaya Newsweek- Komitmen Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk tidak memberikan penyertaan modal sebesar Rp.30 Miliar untuk revitalisasi bangunan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH ) Surabaya, patut diacungi jempol, tidak diberikannya penyertaan modal terhadap RPH, rupanya bukan tanpa alasan, namun Walikota yang sudah terkenal bersih ini, mencurigai adanya keganjalan dalam manajemen keuangan di PD RPH Surabaya.

Walaupun Dirut RPH Teguh Prihandoko telah mengandeng salah satu Komisi B DPRD Kota Surabaya, namun dirinya (Tri Rismaharini- Red ) tidak bergeming sedikitpun, malah Walikota Surabaya ini, sudah melaporkan pihak PD RPH di Kejaksaan Tanjung Perak, terkait kecurigaan adanya uang yang hilang di tubuh PD RPH Surabaya.

Harapan PD RPH Surabaya untuk bisa mendapatkan bantuan revitalisasi Rp.30 Miliar dari Pemkot Surabaya, sepertiya kandas ditengah jalan, bahkan akan berimbas urusan hukum, karena Walikota Surabaya telah melaporkan kasus ini di penegak hukum.  
   
" Aku gak mau dulu kalau belum uang itu clear. Aku gak mau menyertakan modal kepada RPH, terus terang aku trauma " tutur Risma kepada wartawan yang menemuinya diruang kerja Wali Kota Jumat (22/09).

Lebih lanjut Risma mengatakan bahwa saat ini, pihaknya telah menggandeng pihak Kejaksaan Tanjung Perak, untuk memeriksa keuangan PD RPH Surabaya yang menurutnya ada kejanggalan .

" Saya kasih tahu ya, masalah ini sudah di laporkan ke kejaksaan, karena aku curiga ada uang yang hilang " lanjut Risma.

Risma menjelaskan bahwa, Kejaksaan Tanjung Perak sudah terkenal Kredibilitasnya dan Kajari Tanjung Perak menakutkan sebab mantan KPK.

“Saya sudah tahu kredibelnya kajari Tanjung Perak, apalagi mantan KPK ‘medeni’ ( menakutkan- Red ) terang Risma Diruang Kerjanya.   ,   
.
Perlu diketahui bahwa, diitolaknya permintaan penyertaan modal sebesar Rp. 30 Miliar oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, lalu terjadilah sidak diam – diam yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya tanpa pantauan media, lalu seolah – olah menjadi ‘pahlawan kesiangan’ dengan memberikan ‘angin segar’ terhadap PD RPH, dengan cara mendesak dan menekan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya untuk segera membantu melakukan revitalisasi bangunan di PD RPH.


Namun malah membuat Walikota Surabaya ini melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tanjung Perak. ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement