Dinilai Kurang Transparan, DPRD Minta Pemkot Evaluasi Tim Appraisal Proyek JLLB

Surabaya Newsweek - Rencana pekerjaan Proyek Jalur Lingkar Luar Barata ( JLLB ) yang berdampak pada pemukiman warga Sememi, sebanyak 35 warga mendatangi DPRD Kota Surabaya, meminta anggota dewan untuk mengawal proses pemberian ganti rugi atas tanah dan rumah yang terkena pembebasan lahan

Warga yang terdampak merasa kecewa, dengan tim apprasial yang dibentuk Pemkot Surabaya karena tidak memberikan harga ganti rugi semestinya. Rata-rata persil warga yang terdiri atas tanah dan bangunan diganti Rp 400 juta.

Saat digedung di Jalan Yos Sudarso No 18 – 22 Surabaya ini, warga diterima anggota DPRD Surabaya di ruang Komisi C. Menurut Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron, pihaknya memang menjadwalkan hearing dengan warga terdampak proyek JLLB.

"Mereka perlu tempat tinggal baru. Kalau ganti rugi tak bisa mendapat tempat tinggal baru, tidak boleh," ujar Buchori.

Bahkan, Komisi C juga mendesak agar, tim appraisal proyek JLLB bentukan Pemkot Surabaya dievaluasi karena dinilai kurang transparan.

Machmud Anggota Komisi C menegaskan, bahwa warga tidak boleh menjadi korban proyek pemerintah.
"Tim appraisal itu harus dievaluasi. Tim harus merinci detail untuk memberi ganti rugi sesuai harga pasar. Bukan menerka begitu saja tanpa masyarakat diberi tahu nilai yang sesungguhnya," ujarnya.

Sedangkan Kepala PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Erna Purnawati yang hadir saat hearing membantah bila, disebutkan nilai ganti rugi tak sesuai harga pasar.

"Semua sudah dalam hitungan tim appraisal. Karena ini proyek pemerintah maka kami memberikan harga yang pantas. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," tandas Erna.

Dia menyebutkan, harga tanah ganti rugi itu disesuaikan kelas jalan. Menurutnya, nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi pertimbangan utama dalam penentuan nilai ganti rugi.

"Yang kami ketahui semua nilai bangunan itu harga ganti ruginya relatif sama. Namun semua wewenang tim appraisal," terangnya, kepada wartawan.

Erna menambahkan, dari 19,8 kilometer JLLB itu merupakan lahan warga, dan yang harus dibebaskan hanya 20 persen, termasuk di Sememi.

Sedangkan lainnya adalah lahan milik pengembang dan sekarang sudah proses dibangun oleh 11 pengembang.


JLLB akan dibangun dengan melewati empat kecamatan dan sepuluh kelurahan di Surabaya Baret. Di antaranya Kelurahan Sememi, Kandangan, Tambak Osowilangun, Romokalisari, Babat Jerawat, Pakal, Beringin, Made, Jeruk dan Lakarsantri. ( Adv / Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement