Jaksa Hadirkan 6 Saksi, Pengacara Alfian Tanjung Monolak

SURABAYA - Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang digelar diruang Cakra, Rabu (18/10/2017) ini mengagendakan keterangan saksi. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 diantaranya adalah anggota Polri. 

6 saksi tersebut adalah Sujatmiko (Pelapor) Warga Lidah Kulon Surabaya, Handoko Warga Karangan Jaya,  Ferdinanto (Anggota Polri),  Heri Susanto (Anggota Polri), Panca Franata (Anggota Polri) dan Zanu Prasetyo (Anggota Polri). 

Para saksi yang dihadirkan JPU ini sempat diprotes oleh tim penasehat hukum terdakwa Alfian Tanjung lantaran dianggap bukan sebagai saksi fakta yang mengetahui ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya. 

"Kami keberatan majelis hakim, karena mereka ini saksi yang tidak pernah melihat langsung dan menurut kami, ini bukan saksi fakta,"kata Abdulah Alkatiri pada Hakim Dedi Fardiman selaku ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. 

Namun keberatan tim pengacara terdakwa Alfian Tanjung ditolak Hakim Dedi Fardiman. "Ini agendanya pembuktian dan keberatan saudara akan kami catat,"kata Hakim Dedi pada tim pengacara terdakwa Alfian Tanjung.

Selanjutnya, Hakim Dedi mengkroscek data masing-masing saksi dan langsung meminta saksi untuk melakukan sumpah sesuai dengan agama para saksi. 

Usai mengambil sumpah, Saksi Sujatmiko diberikan kesempatan pertama untuk memberikan keterangan dan 5 saksi lainnya diminta Hakim untuk keluar dari ruang sidang dengan pengamanan ketat dari   petugas Kepolisian. (BAN)-OK
Lebih baru Lebih lama
Advertisement