Setahun Lebih, PN Bojonegoro Belum Eksekusi Aset Klenteng

BOJONEGORO - Setahun lebih, sejak putusan dari Mahkamah Agung ( MA ) yang berkuatan hukum tetap, menyebutkan 3 aset (TITD) tempat Ibadah Tri Darma Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro untuk dilakukan eksekusi.

Kenyataan semua ini, Ketua Pengadilan Bojonegoro, Pransis Sinaga S.H, M.H, usai menghadiri kunjungan kerja Kabarhakam Polri di Polres Bojonegoro, Selasa, (03/09), menyampaikan kepada media ini, bahwa pihaknya saat ini masih mendalami dan mengkaji lebih dalam lagi eksekusi yang telah di mohon oleh Go Kian An, selaku pemohon eksekusi yang dalam hal ini mewakili Badan TITD Hok Swie Bio.

Oleh sebab itu, Ia selaku Ketua PN Bojonegoro, yang baru menjabat dua bulan ini, akan mendalami materinya, jangan sampai salah dalam melaksanakan eksekusi, agar tidak merugikan kedua pemohon dan termohon tersebut. 

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Frans Sinaga menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan pendalaman KPB juga akan berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi. Sehingga dalam waktu dekat ini hasil kajian dan pendalaman terhadap eksekusi aset TITD Klenteng Hok Swei Bio Bojonegoro segera di ketaui.

Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, masih belum di tentukan kapan waktunya, sebelum diketaui hasil dari kajian dan pendalaman yang lengkap. Setelah hasil kajian dan pendalaman tersebut di ketaui, PN Bojonegoro akan memanggil keduanya, yakni pemohon dan termohon eksekusi. (Yit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement