Managemen PD RPH Diacak - acak, Diduga Ingin Jatuhkan Dirut, Dua Direksi Melakukan 8 Pelanggaran

Surabaya Newsweek- Kinerja Romi Wicaksono Direktur Keuangan dan Administrasi yang diduga telah ‘bersengkongkol’ dengan  Bela Bima Direktur Jasa dan Niaga PD RPH, untuk menjatuhkan Direktur Utama PD RPH Teguh Prihandoko dari jabatannya, padahal, menurut data yang dilaporkan oleh Dirut bahwa kedua Direktur ini telah melanngar Perda dan Perwali terkit tupoksi jabatannya, yang seharusnya koordinasi atau melaporkan segala pekerjaannya dan segala pengambilan putusan rapat yang harus melibatkan Dirut, namun hal ini tidak dilakukan oleh Dua Direktur ini yang jabatannya dibawah naungan Dirut PD RPH.

Tidak mau disudutkan Dua Direktur ini melakukan aksi balas dendam dengan melaporkan kebijakan Dirut yang tidak melibatkan dua direktur ini, beranggapan bahwa Dirut individualistis.

Teguh Prihandoko Dirut PD RPH mengatakan, sesuai data yang terlampir dan sudah di dilaporkan ke Walikota Surabaya, oleh Dirut PD RPH menyebutkan bahwa Dua direktur yakni Direktur Keuangan dan Administrasi Romi Wicaksono dan Direktur Jasa dan Niaga Bela Bima sudah melakukan perbuatan diluar kewenangan, sehingga secara sengaja melakukan pelanggaran Perda dan Perwali Kota Surabaya, dimana dua direksi tersebut  telah dilaporkan  dalam surat Nomor : 093/ Xeks.Op/ RPH Surya / 2017.

1. Bahwa pada tanggal 25 September 2017, telah terbit surat instruksi bernomor : 054/ IX / Int – UR / RPH Surya /2017 tentang kebijakan Operasional yang ditandatangani oleh dua Direksi ( Direktur Jasa dan Niaga, Direktur Administrasi dan Kuangan ) tanpa sepengetahuan Direktur Utama.

2. Surat undangan ke badan pengawas  ( Bawas ) No 0077/ X / Eks .Op/ RPH Surya / 2017 tanggal 04 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh dua Ddireksi ( Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Jasa dan Niaga ) tanpa sepengetahuan serta tanpa mengundang Direktur Utama.

3. Telah terjadi pengeluaran dana perusahaan beberapa kali oleh direksi, sedangkan SPMU belum di otorisasi oleh Direktur Utama.

4. Terjadi perekrutan tenaga  marketing oleh direksi tanpa persetujuan dari Direktur Utama.

5. Terjadi penurunan kinerja dibidang penjualan daging, akibat adanya perubahan jam operasional rumah daging tanpa persetujuan Direktur Utama.

6. Terjadi adanya pembatalan SPPD Direktur Utama oleh Direktur Administrasi dan Keuangan tanpa koordinasi serta penjelasan kepada Direktur Utama.

7. Terjadi pembatalan pembayaran kepada vendor/ pemasok oleh Direktur Administrasi dan Keuangan , yang mana semua persyaratan dokumen pendukung telah dipenuhi tanpa koordinasi serta penjelasan kepada Direktur Utama.

8.  adanya laporan tertulis kepada Direktur Utama dari dua direksi ( Direktur Administrasi dan Keuangan , Direktur Jasa dan Niaga ) atas tugas – tugas pokok yang menjadi tanggungjawab dua direksi sesuai tupoksi masing – masing.

Direktur Utama Teguh Perihandoko juga menjelaskan bahwa, Surat Perintah Mengeluarkan Uang ( SPMU ) telah dibuat oleh Direktur Administrasi dan Keuangan sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan 6 Nopember 2017.


“Saya mengetahui uang itu dicairkan sebelum saya tandatangani, melalui Bank jatim, dengan adanya tindakan tersebut, maka dengan ini saya melepaskan tanggungjawab atas segala resiko hukum, yang timbul atas pencairan uang yang dilakukan oleh Direktur Administrasi dan Keuangan,”ungkap Teguh Prihandoko Direktur PD RPH. ( Ham )          
Lebih baru Lebih lama
Advertisement